"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

ICEX jadi bursa kripto resmi OJK, ekosistem lebih kompetitif

Kehadiran ICEX sebagai Bursa Kripto Baru di Indonesia

Upbit Indonesia menyambut baik kehadiran International Crypto Exchange (ICEX) sebagai bursa aset keuangan digital yang baru saja mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran ICEX dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur pasar aset kripto nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan teregulasi.

ICEX resmi menjadi bursa kripto kedua di Indonesia yang beroperasi di bawah pengawasan OJK dengan status izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital. Sebelumnya, ruang perdagangan aset kripto domestik hanya dijalankan oleh satu bursa terdahulu di bawah kerangka regulasi OJK, dan kehadiran ICEX menandai era kompetisi yang lebih berimbang di pasar.

Dukungan investasi hingga Rp 1 triliun diberikan untuk ICEX, yang menegaskan dukungan modal strategis yang kuat untuk memperkuat ekosistem perdagangan kripto di Indonesia. Platform perdagangan aset kripto Upbit Indonesia menyatakan bahwa struktur pasar yang lebih berimbang penting untuk pertumbuhan industri aset keuangan digital di Tanah Air.

Upbit melihat bahwa kehadiran lebih dari satu bursa kripto berizin tidak hanya menciptakan persaingan sehat, tetapi juga membuka peluang kolaborasi antar pelaku usaha di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.

Peran Penting Regulasi dalam Industri Kripto

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyampaikan dukungan penuh terhadap perkembangan struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan teregulasi. “Upbit Indonesia mendukung penuh perkembangan struktur pasar aset kripto yang semakin kompetitif dan teregulasi. Kehadiran lebih dari satu bursa kripto berizin akan mendorong penguatan tata kelola industri serta menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Resna melalui keterangan resmi, Rabu (21/1/2026).

Resna menambahkan bahwa kolaborasi antar pelaku industri dalam kerangka regulasi yang jelas menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas pasar aset digital yang terus berevolusi. “Ke depan, industri aset kripto membutuhkan sinergi yang erat antara pelaku usaha, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan. Struktur pasar yang lebih terbuka dan kompetitif akan membantu membentuk mekanisme pasar yang lebih matang, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” imbuh Resna.

Transformasi Regulasi Kripto di Indonesia

Dalam konteks regulasi, pembinaan terhadap industri kripto telah mengalami transformasi signifikan di Indonesia. Pada akhir 2025, OJK merilis daftar resmi whitelist yang mencakup 29 platform perdagangan aset kripto yang berizin dan diawasi, sebagai upaya menjamin legalitas dan perlindungan konsumen di tengah maraknya aktivitas digital.

Daftar ini mencakup berbagai bursa lokal dan internasional yang telah memenuhi standar perizinan. Regulasi kripto di Indonesia sendiri kini berada dalam kerangka OJK setelah pergeseran pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), berdasarkan penerapan POJK No. 27 Tahun 2024.

Aturan ini mempertegas standar kepatuhan, tata kelola, dan persyaratan operasional bagi bursa aset digital, termasuk kewajiban pengawasan, transparansi, dan perlindungan investor. OJK menegaskan bahwa perdagangan kripto diperbolehkan sebagai aset keuangan digital yang teregulasi dengan penegakan hukum tegas terhadap platform ilegal. Publik dan investor disarankan selalu memeriksa status legalitas platform melalui whitelist resmi regulator sebelum melakukan transaksi.

Upbit Indonesia Menjaga Prinsip Keamanan dan Transparansi

Upbit Indonesia berharap keterlibatannya dalam ekosistem yang baru dibentuk dapat mendorong peningkatan literasi aset digital, penguatan tata kelola industri, serta pengembangan ekosistem investasi kripto yang inklusif dan berkelanjutan. Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya akan menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor sesuai ketentuan OJK yang berlaku.

Sebagai informasi, Upbit Indonesia didirikan pada 2018 sebagai anak perusahaan Upbit APAC Pte. Ltd. dan terdaftar sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital di bawah OJK sejak 2019. Perusahaan ini merupakan bagian dari jaringan entitas global yang juga beroperasi di Singapura dan Thailand, serta memiliki unit solusi Travel Rule terbesar di dunia untuk aset digital yang sesuai standar Financial Action Task Force (FATF).

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *