Perubahan Ekosistem Hutan Sumatera
Tidak jarang, kita melihat gambar hamparan hutan alam di Sumatera yang berubah menjadi lahan sawit. Gambar tersebut sering muncul di media massa maupun timeline media sosial. Saat jemari memainkan layar ponsel, gambar-gambar ini terus berganti dan menimbulkan pertanyaan: benarkah lahan sawit tumbuh subur di kawasan hutan Sumatera?
Pertanyaan ini terkait dengan berita tentang bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Sejak akhir November lalu, lebih dari sebulan, jutaan korban terdampak bencana alam di tiga provinsi tersebut harus menghadapi banyak hal tanpa jeda untuk menolak. Mereka menerima kehilangan keluarga, kehilangan harta benda, dan keadaan yang sulit.
Bencana alam itu dimulai dari hujan deras yang terus-menerus. Badai akibat Siklon Tropis Senyar memperparah kemungkinan terjadinya bencana. Akhirnya, banjir bandang dan longsor terjadi. Material seperti batu, lumpur, dan kayu gelondongan menyebabkan kerusakan hidup dan penghidupan masyarakat di tiga provinsi tersebut.
Ketika ditanya apa penyebab bencana alam yang menelan ribuan korban meninggal dunia, Direktur Eksekutif WALHI Boy Jerry Even Sembiring menjawab bahwa alih fungsi hutan adalah salah satu penyebabnya. Dia juga membenarkan bahwa sebagian alih fungsi hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar pada periode 2021-2024 digunakan untuk lahan sawit.
”Iya, alih fungsi hutan didominasi untuk lahan sawit, bukan hanya sawit tetapi juga izin lainnya,” kata Jerry.
Jerry kemudian memberikan data-data yang dikumpulkan WALHI. Ratusan ribu hektare lahan di masing-masing provinsi kini ditanami sawit. Di Aceh ada 134 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sawit dengan total luasan mencapai 496.989 hektare. Di Sumut, lahan sawit dengan HGU mencapai 474.746 hektare. Di Sumatera Barat, luasan HGU sawit mencapai 151.161 hektare.
Dengan data tersebut, jawaban atas pertanyaan apakah lahan sawit tumbuh subur di kawasan hutan Sumatera bisa ditemukan.
Jerry menyatakan bahwa dosa alih fungsi lahan terkait dua hal utama. Pertama, penerbitan izin secara serampangan dan kurang pengawasan. Kedua, kepolisian dan kementerian teknis cenderung membiarkan aktivitas ilegal.
”Hampir tidak ada penegakan hukum yang serius. Akumulasi ini merupakan dosa ekologis yang memperparah kondisi di tiga provinsi,” ujarnya.
Data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disampaikan kepada awak media pada 6 Januari 2026 mencatat bahwa korban jiwa akibat bencana alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar kini mencapai 1.178 orang. Angka ini masih akan bertambah karena 147 korban hilang. Pada hari yang sama ketika data dirilis, 242.174 orang masih tinggal di pengungsian. Sebelumnya, jumlah pengungsi di tiga provinsi tersebut lebih dari satu juta orang.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ada nyawa di balik setiap data tersebut. Belum lagi rumah-rumah yang hancur, sekolah rusak, pasar, rumah sakit, jalan umum, jembatan, dan fasilitas penunjang kehidupan masyarakat di tiga provinsi tersebut. Semua terdampak bencana. Kerusakan dahsyat akibat bencana alam yang disebut sebagai bencana ekologis oleh para aktivis lingkungan itu sangat menyakitkan bagi masyarakat. Mulai dari terjadinya bencana hingga hari ini.
Menurut Jerry, evaluasi menyeluruh penerbitan izin usaha di area hutan harus dievaluasi. Baik di Aceh, Sumut, maupun Sumbar. Perizinan yang sudah keluar dan terdata berada di ekosistem penting dan genting seperti Daerah Aliran Sungai (DAS) serta daerah dengan kelerengan lebih dari 30 derajat harus dicabut.
”Negara harus melakukan penegakan hukum serius terhadap aktivitas ilegal, termasuk melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” harapnya.
Menurut dia, langkah ini penting demi memastikan setiap orang yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal dan merusak lingkungan bertanggung jawab secara ekonomi. Dia yakin negara bisa dengan cepat menjatuhkan sanksi administratif, baik denda maupun pencabutan perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan.
”Selain itu, untuk pemulihan lingkungan ada model gugatan yang bisa dilakukan KLH untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas biaya kerugian dan pemulihan. Sedangkan untuk Kemenhut, Pasal 72 UU Kehutanan bisa dipergunakan untuk memastikan perusahaan yang melakukan perusakan hutan bertanggung jawab memulihkan kerugian masyarakat,” tambahnya.
Menurut WALHI, hanya dengan langkah-langkah sistematis itu hamparan hutan Sumatera yang beralih menjadi lahan sawit dapat dipulihkan. Memang butuh waktu dan gerak berkelanjutan. Namun, bila tidak segera dilakukan, ancaman bencana ekologis yang hari ini menimbulkan trauma mendalam di dada masyarakat Sumatera akan terus membayangi. Bisa terjadi kapan saja. Dan akan kembali menyisakan luka.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











