Kabupaten Paser Genap Berusia 66 Tahun
Pada tanggal 29 Desember 2025, Kabupaten Paser genap berusia 66 tahun. Meski baru berusia 66 tahun, sejarah Kabupaten Paser telah dimulai sejak jaman Kerajaan Sadurengas yang berdiri di abad ke-16 atau tahun 1516 Masehi. Wilayahnya saat itu meliputi wilayah Kabupaten Paser sekarang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kerajaan Sadurengas kemudian berkembang menjadi Kesultanan Pasir, yang nama aslinya masih dipakai hingga tahun 2007. Setelah itu, kabupaten ini berganti nama menjadi Kabupaten Paser, dengan ibu kota dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser pada tahun 2013.
Peringatan ulang tahun ke-66 Kabupaten Paser dimeriahkan dengan berbagai rangkaian kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Paser, Senin (29/12/2025). Rangkaian kegiatan diawali dengan pemutaran video sejarah Paser dan kaleidoskop keberhasilan pembangunan Kabupaten Paser tahun 2025. Antusiasme dari warga terlihat sejak pagi, yang memadati lokasi upacara untuk mengikuti jalannya peringatan hari jadi kabupaten yang dikenal dengan julukan Bumi Daya Taka.
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli. Dalam sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-66 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser. “Ini momen kita semua, satu hal yang patut disyukuri bersama, bahwa di tahun pertama Paser Tuntas, kita bisa menghadirkan perayaan ulang tahun yang spektakuler dan penuh makna,” ujarnya di hadapan peserta upacara dan masyarakat yang hadir. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam perayaan ulang tahun ini, dengan menganggap setiap individu yang hadir dan berkontribusi merupakan bagian penting dari sejarah Kabupaten Paser.
Sejarah Awal Kabupaten Paser
Bermula dari Kerajaan Sadurengas, yang menjadi cikal bakal dari Kabupaten Paser. Di abad ke-16 atau 1516 Masehi, wilayah Kerajaan Sadurengas ini meliputi Kabupaten Paser yang ada sekarang, ditambah dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketika itu, Kerajaan Sadurengas dipimpin seorang perempuan, Ratu Aji Petri Botung atau Ratu Aji Putri Petong. Pada tahun 1523 Masehi, Ratu Aji Putri Petong menikah dengan Abu Mansyur Indra Jaya (pimpinan ekspedisi agama Islam dari kesultanan Demak). Dari pernikahan ini, lahir empat orang anak, yaitu Aji Mas Pati Indra, Aji Putri Mitir, Aji Mas Anom Indra, dan Aji Putri Ratna Beranak. Selanjutnya, Kerajaan Sadurengas dipimpin secara bergantian oleh keturunan Ratu Aji Putri Petong ini.
Dalam perkembangannya, Kerajaan Sadurengas menjadi Kesultanan Pasir. Pada periode 1703–1738 Masehi, Pemerintah Aji Geger bin Aji Anom Singa Maulana diberi gelar Sultan Aji Muhammad Alamsyah (Sultan Pasir I). Nama Sadurengas masih dipakai sampai sekarang dan diabadikan menjadi nama museum yang menceritakan sejarah Kerajaan Sadurengas, Kesultanan Pasir hingga Kabupaten Paser. Museum Sadurengas berlokasi di Jalan Keraton, Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong. Selain itu, Sadurengas juga disematkan untuk nama GOR di Kabupaten Paser.
Perkembangan Administratif Kabupaten Paser
Setelah Indonesia Merdeka, pada tahun 1959 wilayah Pasir berstatus kewedanaan di dalam wilayah Propinsi Kalimantan Selatan. Baru pada tahun 1959, wilayah Pasir direstui dan diresmikan Kepala Daerah Swatantra Tingkat Kalimantan Selatan menjadi daerah otonom lewat Undang-undang No. 27 Tahun 1959. UU Nomor 27 Tahun 1959 ditandatangani tanggal 29 Desember yang kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Pasir. Ketika itu, Daerah Swatantra Tingkat II Pasir meliputi sembilan kecamatan dan terdiri dari 91 desa.
Pada 3 Agustus 1961, Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur. Pada 13 Oktober 1987, PP No. 21 Tahun 1987 resmi berlaku. Kabupaten Pasir yang semula terdiri dari sembilan Kecamatan menjadi 10 kecamatan yaitu dengan dimasukkannya Kecamatan Balikpapan Seberang dari wilayah Kotamadya Dati II Balikpapan ke wilayah Pasir, dengan nama Kecamatan Penajam. Undang-Undang No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4182), di mana empat wilayah kecamatannya, yaitu: Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru, Kecamatan Penajam, dan Kecamatan Sepaku.
Pada tahun 2003, Kabupaten Pasir membentuk 2 (dua) wilayah Kecamatan lagi, sehingga Kecamatan di Kabupaten Pasir menjadi 10 Kecamatan, yaitu Kecamatan Tanah Grogot, Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Muara Komam, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Long Kali, Kecamatan Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Sopang, dan Kecamatan Batu Engau.
Perubahan Nama dan Ibu Kota
Pada tahun 2007, nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007. Sementara Tanah Grogot yang menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Kabupaten Paser sejak tahun 1959, dalam perkembangannya terdapat aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan nama dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Akhirnya, tahun 2013 dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2013, nama ibu kota Kabupaten Paser Provinsi Kaltim dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser.
Fakta Kabupaten Paser
Secara topografi wilayah, Kabupaten Paser terbagi dari dua bagian wilayah yaitu bagian Timur merupakan daerah dataran rendah, landai hingga bergelombang. Bentangan daerah ini memanjang dari utara hingga selatan dengan lebih melebar. Di bagian selatan yang terdiri dari rawa-rawa dan daerah aliran sungai dengan Jalan Negara Penajam – Kuaro – Kerang Dayo sebagai batas topografi. Bagian Barat merupakan daerah dataran yang bergelombang, berbukit dan bergunung sampai ke perbatasan Provinsi Kalimantan Selatan.
Batas administrasi luas wilayah Paser adalah 11.603,94 kilometer persegi, terdiri dari 10 kecamatan, 139 desa dan 5 kelurahan. Kabupaten Paser merupakan wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terletak paling selatan, tepatnya pada posisi 0 derajat 48′ 29.44” – 2 derajat 37′ 24.21” Lintang Selatan dan 115 derajat 37′ 0.77” – 118 derajat 1′ 19.82” Bujur Timur.
Batas wilayah Kabupaten Paser:
* Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Barat (Kubar)
* Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar
* Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalsel,
* Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk hingga tahun 2025 adalah 310 ribu jiwa. Jumlah penduduk terbanyak ada di Kecamatan Tana Paser dengan 87.219 jiwa dan Kecamatan Muara Samu paling sedikit jumlah penduduk yakni 8.036. Kecamatan Muara Samu adalah kecamatan hasil pemekaran dari Batu Sopang, dengan kantor pusat kecamatan berada di Desa Muser.











