Marosdaily.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala wilayah akan ditentukan secara segera oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul tindakan dibatalkannya pelantikan kepala tempat tak bersengketa pada 6 Februari 2025.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah dilakukan menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala tempat terhadap Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih memiliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang dimaksud akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah , yang tersebut menyatakan bahwa jadwal kemudian tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
“Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan terhadap Presiden. Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya,” kata Tito di tempat Kantor Kemendagri, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini mengatakan beberapa orang tanggal yang digunakan sudah diajukan untuk Presiden Prabowo. Pelantikan kepala area ini dimungkinkan dapat diselenggarakan pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang tersebut mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian menjamin pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah 2024 yang mana tak digugat di dalam Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kepala wilayah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala tempat hasil putusan dismissal oleh MK.
“Jadi ya otomatis yang tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang tersebut pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal sebab ada yang digunakan putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito pada jumpa pers di tempat Kantor Kemendagri, Hari Jumat (31/1/2025).











