Marosdaily.com – JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang digunakan mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan pemerintahan (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Penguasaan Bidang Keuangan (P2SK). “Pengaturan lalu pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan dan juga finalisasi oleh pemerintah dan juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang digunakan tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersatu OJK pada 18 November 2024, Puteri mengumumkan bahwa DPR sudah ada mengingatkan OJK untuk memacu pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga sudah tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Hal ini untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar serta soft landing, sehingga, tidak ada mengganggu kegiatan operasional juga proses usaha yang mana sudah berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan dan juga pengawasan yang mana terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu meyakinkan kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga proteksi konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah agregat pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi penanam modal pangsa modal yang digunakan masih di dalam kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen penanaman modal ini juga miliki risiko yang digunakan tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek proteksi bagi konsumen kemudian investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap publik terkait kegunaan lalu risiko dari asetini,”katadia.





