Marosdaily.com – JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang pada masa kini belaka berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang tersebut terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang mana ada di area pasar. Namun, sejumlah penduduk yang mana menolak hal yang disebutkan sebab dirasa akan memberatkan merek dikarenakan kondisi perekonomian sedang tidak ada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang lalu jasa tertentu yang digunakan selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, warga mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil kemudian motor yang dimaksud dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang mana dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian kemudian Penatausahaan Pembebasan, kemudian Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tersebut tergolong mewah terdiri dari kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang digunakan dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, pada pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.





