marosdaily.com – JAKARTA – Saat tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN meningkat menjadi 12% pada tahun 2025, muncul polemik mengenai kelompok barang yang tidak terkena PPN. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung masyarakat dan dunia usaha dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk penyerahan barang dan jasa tertentu.
Melalui akun media sosial resmi Ditjen Pajak, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Terdapat beberapa kategori barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.
Kebijakan fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan untuk memastikan akses yang lebih terjangkau bagi semua orang. Lalu, apa saja kelompok barang yang tidak kena PPN? Berikut adalah jawabannya.
1. Penjualan barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak dikenakan/bebas PPN.
2. Penyerahan jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan juga dibebaskan dari pengenaan PPN.
3. Semua buku pelajaran umum, baik cetak maupun digital, tidak dikenakan PPN.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak. Meskipun rata-rata PPN di seluruh dunia adalah 15%, termasuk di negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia masih berada di bawah rata-rata tersebut dengan tarif 11%.
Hal ini memberikan peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan tarif PPN guna menambah penerimaan negara dan memperkuat pondasi perpajakan, yang saat ini merupakan sumber penerimaan negara terbesar.











