marosdaily.com – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) tengah mempertimbangkan kembali terkait rumus kenaikan upah minimum tahun 2025, menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai UU Cipta Kerja .Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku lagi. Hal ini dikarenakan regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah digugat.”Rencananya akan ada perubahan (formula pengupahan 2025), saat ini kami sedang mengevaluasi (perubahan PP 51/2023 tentang Pengupahan),” ujar Indah saat dihubungi MNC Portal, Kamis (21/11/2024). Meskipun begitu, Indah memastikan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan diumumkan di seluruh Provinsi di Indonesia sebelum Januari 2025. Perubahan PP 51/2023 akan menjadi acuan baru untuk menentukan besaran upah minimum di setiap daerah.”Kami akan menetapkan (besaran upah minimum 2025) sebelum Januari 2025,” tambah Indah singkat. Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan pada materi dalam bab IV Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, salah satunya adalah terkait pengupahan. Pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengalami beberapa perubahan. Salah satunya adalah definisi penghidupan layak bagi pekerja/buruh yang mencakup penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, akan dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan, yang akan menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan upah. Selain itu, putusan MK juga memperluas makna terkait variabel indeks tertentu yang sebelumnya digunakan sebagai formula dalam penghitungan upah minimum. Indeks tertentu akan diartikan sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan layak bagi pekerja/buruh.
Home
Bisnis
Tahun 2025, Formula Upah Minimum Akan Diubah Akibat MK Menyetujui Uji Materi UU Cipta Kerja
Tahun 2025, Formula Upah Minimum Akan Diubah Akibat MK Menyetujui Uji Materi UU Cipta Kerja
Recommendation for You

JAKARTA — Pemerintah sedang mempercepat pembangunan 83.000 Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) dengan…

Transformasi Digital Bank Jatim dengan Peluncuran JConnect Terbaru PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk…

Kegagalan Bisnis: Pelajaran yang Tak Terduga Kegagalan bisnis sering datang tanpa peringatan dan terasa seperti…








