marosdaily.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Desakan ini disampaikan karena konstruksi hukum kasus tersebut masih belum jelas di mata publik.
“Kejaksaan Agung harus menjelaskan secara detail kepada publik mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong. Konstruksi hukum yang digunakan saat ini masih terlalu abstrak dan tidak dapat dimengerti oleh publik,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Politisi Partai Gerindra ini juga mengkhawatirkan bahwa tanpa penjelasan yang jelas dari Kejagung, publik akan mulai mencurigai bahwa kasus Tom Lembong adalah hasil dari politisasi hukum yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Hal ini dapat merusak citra politik hukum pemerintah.
“Tanpa penjelasan yang transparan, publik dapat menuduh bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan hukum untuk kepentingan politik tertentu. Ini tidak baik bagi persatuan nasional dan citra politik hukum pemerintah,” tambahnya.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa saat ini penyidik sedang fokus pada kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Menurutnya, proses hukum harus tetap fokus dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sedang menangani dugaan tindak pidana importasi gula pada tahun 2015-2016. Sesuai dengan prosedur hukum, kita harus tetap fokus pada kasus tersebut sesuai dengan surat penyelidikan yang dikeluarkan,” jelas Harli Siregar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Namun, terkait kemungkinan adanya menteri perdagangan lain yang akan diperiksa, Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada penyidikan kasus impor gula pada tahun 2015-2016.





