JAKARTA — Penerapan skema durasi masa kerja peserta atau life cycle fund (LCF) di industri dana pensiun masih menghadapi berbagai tantangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini perusahaan dana pensiun (dapen) sudah mulai menyesuaikan atau menerapkan strategi LCF tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa LCF adalah konsep pengelolaan dana pensiun yang mana strategi investasi di industri bersifat adaptif. “Program dapen itu menyesuaikan komposisi aset ataupun portofolio dengan usia peserta pensiun dari masing-masing program dana pensiunnya,” katanya dalam konferensi pers daring RDK OJK Maret 2026.
Sebab itu, Ogi menekankan bahwa LCF ini harus menyeimbangkan antara imbal hasil portofolio dengan risiko likuiditas untuk memenuhi kewajiban kepada para peserta. Bila LCF diterapkan secara efektif, pengelolaan investasi dana pensiun diharapkan dapat lebih optimal pada setiap fasenya. Fase yang dimaksud adalah fase akumulasi dana investasi ataupun penempatan pada instrumen yang cenderung agresif dengan imbal hasil yang lebih tinggi.
“Serta fase perlindungan dana yang bertujuan melindungi peserta yang mendekati usia pensiun dari potensi risiko penurunan nilai pasar portofolio dan juga ketersediaan likuiditasnya,” jelasnya.
Tantangan dalam Penerapan LCF
Meskipun demikian, Ogi turut membeberkan beberapa tantangan yang dihadapi industri dapen menerapkan LCF itu. Pertama, dari sisi pengelola terkait dengan kompetensi kemampuan dalam mengelola investasi yang optimal sesuai dengan fase investasi dan liabilitas dana pensiun. Tantangan kedua, lanjutnya, berkenaan dengan ketersediaan alternatif produk investasi di pasar yang sesuai dengan profil peserta dana pensiun.
“Kemudian yang ketiga adalah dari sisi peserta terkait dengan literasi mengenai prinsip-prinsip investasi dan optimalisasi return sesuai dengan siklus pengelolaan investasi,” bebernya.
Secara umum, dia menegaskan bahwa penerapan LCF menjadi perhatian secara global. Hal ini diketahui dalam acara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Organization of Pension Supervisors (IOPS) untuk memperhatikan pengelolaan bebasiskan LCF. “Dan OJK mempunyai komitmen bahwa practices yang sudah dilakukan di global akan kami terapkan secara bertahap dan tentunya melalui persiapan-persiapan lebih baik,” tegasnya.
LCF di Dapen Indonesia Sudah Berjalan
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengungkapkan penerapan LCF di industri dapen sudah berjalan, tetapi belum optimal karena masih pada tahap transisi. Humas ADPI Syarifudin Yunus menuturkan regulasi sudah ada, tetapi implementasi dan SDM masih dalam tahap penyesuaian. Sebab demikian, dia menilai tantangan terletak pada kompetensi pengelolaan investasi yang harus mampu menyesuaikan strategi dengan fase usia dan liabilitas peserta.
“Jadi poinnya, bukan pada apakah bisa diterapkan? Namun, seberapa mampu industri mampu mengelolanya secara optimal?” katanya. Baginya, tantangan tersebut sangat krusial karena dana pensiun bukan sekadar mengumpulkan iuran, tetapi memastikan dananya cukup untuk membayar manfaat pensiun peserta.
Pilihan Instrumen Investasi Dana Pensiun Masih Minim
Lebih lanjut, Syarifudin melihat sebenarnya saat ini instrumen investasi di pasar sudah tersedia, tetapi belum sepenuhnya memadai untuk mendukung LCF secara optimal dan otomatis. Menurutnya, saat ini portofolio industri dana pensiun masih terlalu konservatif. Lebih dari 50% dana diparkirkan di obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) sedangkan saham sangat kecil, yakni di bawah 5%. “Harusnya prinsip LCF kan usia muda agak agresif, saat mendekati pensiun baru konservatif, tetapi nyatanya, dari awal sudah cenderung konservatif. Jadi, saat ini LCF sudah ada tapi belum ideal,” tegasnya.
Dapen BCA: Penerapan LCF Masih Butuh Pengelolaan Aktif
Direktur Utama Dapen BCA Budi Sutrisno mengatakan pengelolaan pergeseran dari investasi yang lebih berisiko ke yang lebih konservatif masih perlu dilakukan secara aktif oleh pengelola, karena belum banyak instrumen yang secara otomatis menyesuaikan komposisi investasinya mengikuti siklus usia peserta. “Secara umum, instrumen yang tersedia saat ini sudah dapat digunakan untuk mendukung strategi LCF. Namun, implementasinya masih memerlukan pengelolaan yang lebih aktif agar tetap sesuai dengan tujuan dan profil risiko peserta di setiap tahapannya,” tegasnya.
Di sisi lain, pemahaman peserta mengenai konsep investasi dan perubahan risiko juga menjadi faktor penting. Hal ini karena tidak semua peserta memiliki tingkat pemahaman yang sama terhadap pengelolaan dana pensiun. “Untuk menghadapi hal tersebut, perusahaan terus memperkuat proses pengelolaan investasi, melakukan penyesuaian portofolio secara hati-hati dan bertahap, serta memberikan edukasi kepada peserta agar lebih memahami tujuan dan manfaat dari strategi investasi yang diterapkan,” ungkapnya.
Asosiasi DPLK Dorong Penerapan LCF
Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mendorong penerapan skema Life Cycle Fund sebagai strategi pengelolaan investasi industri dana pensiun. Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja mengatakan sebenarnya porsi penempatan dana di berbagai instrumen investasi saat ini sudah sangat optimal untuk menjaga stabilitas. Namun, skema yang didorongnya ini dinilai dapat membuat pengelolaan dana pensiun lebih adaptif sesuai dengan segmen peserta dana pensiun. “Strategi ini menyeimbangkan porsi instrumen agresif untuk mengejar return tinggi bagi peserta muda dan instrumen konservatif untuk menjaga keamanan dana peserta yang mendekati pensiun,” ucapnya.











