Kasus Penggelapan Dana di Jambi: Pemilik Butik Dilaparkan oleh Dua Korban
Seorang pemilik butik di Jambi, SA alias Salsa Ayu Amelia, dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan dana yang mencapai ratusan juta rupiah. Laporan ini berasal dari dua korban, yakni Tari (26), warga Merangin, dan Rudziah, seorang warga negara Malaysia.
Tari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta dalam kerja sama pembuatan seragam sekolah. Sementara itu, Rudziah menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp210 juta. Kedua korban tersebut melaporkan dugaan penipuan yang terjadi dalam kerja sama dengan SA.
Menanggapi laporan tersebut, Salsa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama yang dijalankannya dilandasi itikad baik dan profesionalitas.
“Saya menyampaikan bahwa pada prinsipnya saya menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila memang diperlukan klarifikasi oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika terdapat perbedaan persepsi atau kendala dalam pelaksanaan kerja sama, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik.
“Saya ingin menegaskan bahwa dalam setiap kerja sama yang saya jalankan, selalu dilandasi dengan itikad baik dan komitmen profesional. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan persepsi atau kendala teknis, saya memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika bisnis yang seharusnya dapat diselesaikan secara komunikatif dan proporsional,” tambahnya.
Saat ini, Salsa mengaku tengah melakukan penelusuran internal guna memahami secara menyeluruh persoalan yang terjadi. Ia menyebut langkah tersebut penting agar dapat memberikan penjelasan yang utuh serta membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait.
“Saat ini saya masih melakukan penelusuran internal untuk memahami secara utuh duduk perkaranya, sehingga saya dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan berimbang. Saya juga membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum fakta terungkap secara objektif.
“Saya berharap semua pihak dapat menunggu klarifikasi resmi secara lengkap, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara objektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Rudziah melaporkan SA ke Polda Jambi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp210 juta yang berawal dari tawaran kerja sama pembukaan butik dengan sistem bagi hasil. Selain itu, terdapat pula kerja sama pembuatan seragam sekolah senilai Rp100 juta yang disebut tidak terealisasi.
Kuasa hukum korban, Yogi, menyebut ada dua laporan terhadap satu terlapor dengan total kerugian mencapai Rp310 juta. “Jadi ini ada dua laporan untuk satu orang terlapor, total kerugian Rp100 juta untuk pembuatan seragam sekolah yang hingga kini tidak tahu bagaimana. Dan dugaan kami fiktif,” jelas Yogi.
Ia menambahkan, dari kedua kerja sama tersebut tidak ada perjanjian yang terealisasi. Pihaknya juga menduga terlapor memanfaatkan relasi untuk meyakinkan korban.
“Background-nya dia protokol dan dia mengajak bisnis ini sering mengajak korban untuk menemui kepala dinas maupun kepala daerah agar korban percaya,” ujarnya.
Sementara itu, Aisyah, anak dari Rudziah, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Saya datang ke sini (dari Malaysia) itu di 13 Oktober. Ini kali kedua saya datang dan tidak ada wujud yang dijanjikan. Saya harap perkara ini bisa diselesaikan secara profesional oleh Pak Polisi di sini,” ujarnya.











