"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Modus Kadisparbud Sumedang dan Bawahannya Korupsi Proyek PJU dengan Minta Fee di Belakang

Penyelidikan Korupsi dalam Proyek PJU Sumedang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek penerangan jalan umum (PJU). Kasus ini menjerat dua tersangka, yaitu Agus Muslim (AM), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumedang yang kini menjabat sebagai Kadisparbud, dan Iya Ruhiana (IR). Mereka diduga memanfaatkan proyek pengadaan dan pemeliharaan PJU untuk keuntungan pribadi.

Modus Tersangka

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga menggunakan modus dengan meminta fee dari setiap proyek yang berjalan. Fee sebesar 10 persen diminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, baik dari kalangan pengusaha maupun internal birokrasi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah dengan meminta fee di akhir kegiatan. “Modusnya, di akhir kegiatan akan ada fee sebesar 10 persen,” ujar Yodi.

Aliran Dana

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan secara bertahap kepada kedua tersangka melalui mekanisme tertentu. Praktik ini berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan mencakup sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Perhubungan Sumedang. Dari hasil penyidikan sementara, total aliran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp1 miliar.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak tambahan yang terlibat.

Penahanan Tersangka

Sebelumnya, Agus Muslim ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025 serta retribusi parkir non langganan di wilayah Sumedang.

Agus Muslim sebelumnya dijemput tim penyidik Kejari Sumedang di sebuah vila di wilayah Tanjungkerta sekitar pukul 20.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah diperiksa selama hampir tiga jam, Agus Muslim dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang menggunakan Toyota Inova warna silver dengan pengawalan sejumlah petugas Kejari.

Petugas memasukkan Agus Muslim ke dalam lapas sekitar pukul 22.50 WIB. Sesaat setelah rombongan tiba, gerbang lapas langsung ditutup dan awak media tidak diizinkan masuk ke dalam area.

Pengaruh Terhadap Instansi

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kinerja instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan Sumedang. Adanya dugaan korupsi dalam proyek PJU menunjukkan potensi kerugian besar bagi APBD kabupaten. Selain itu, penahanan Agus Muslim juga memberi dampak pada stabilitas kepemimpinan di instansi tersebut.

Langkah Penyidik

Penyidik Kejari Sumedang terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, mereka juga berupaya mengungkap bagaimana dana yang diperoleh digunakan dan apakah ada indikasi pemborosan atau penggunaan yang tidak sah.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Sumedang berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Mereka juga berharap agar lembaga pemerintah bisa lebih waspada terhadap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Kesiapan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan bahwa mereka siap menghadapi semua tantangan dalam penyelidikan ini. Mereka berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.


Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *