Status PPPK Paruh Waktu di Jakarta Aman
Jakarta kembali memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, M.M, menyampaikan bahwa status guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tetap aman. Dia memastikan tidak ada guru dan tendik PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemprov DKI Jakarta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas Pendidikan Jakarta juga menjamin penggajian yang layak bagi PPPK paruh waktu, yang berasal dari APBD. “Alhamdulillah untuk gaji guru PPPK paruh waktu tahun ini aman ya, bahkan sampai 2027 juga sudah disiapkan dari APBD dan bukan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan),” ujar Sarjoko kepada seusai acara peluncuran SIS North East Jakarta (SIS NEJ Lake Side Campus), Jumat (10/4).
Tunggu Kebijakan Pusat untuk Peningkatan Status
Menyangkut kelanjutan status PPPK paruh waktu apakah akan ditingkatkan ke P3K penuh waktu, Sarjoko menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pusat untuk menyelamatkan honorer atau non-ASN dari PHK massal.
“Sembari menunggu kebijakan pusat, kami memperpanjang kontrak kerja PPPK paruh waktu. Jadi, tidak ada PHK,” tegasnya.
Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Penggunaan Dana BOSP
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak memecat guru dan tendik P3K paruh waktu. Hal ini dilakukan setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur relaksasi pembayaran honor guru, TU, dan tendik dari Dana BOSP yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2026.
Dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Menteri Mu’ti menegaskan bahwa dengan SE tersebut tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mempekerjakan guru dan tendik P3K paruh waktunya.
“Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhentikan. Sudah jelas kok aturannya,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti kepada JPNN seusai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Rabu (1/4).
Kebijakan untuk Menalangi Gaji PPPK Paruh Waktu
Dia menjelaskan, guru dan tendik P3K paruh waktu harus dipertahankan kontrak kerjanya hingga akhir 2026. Selama masa tunggu itu, Kemendikdasmen telah memberikan kebijakan untuk menalangi gaji PPPK paruh waktu.
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” terangnya.
Bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru P3K paruh waktu, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka. Menurut Menteri Mu’ti, saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji P3K paruh waktu.
“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” ucapnya.
Aturan Penggunaan Dana BOSP
Kemendikdasmen telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang memungkinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat sebagai berikut:
-
Syarat Pengajuan
Pemerintah daerah harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD. -
Masa Berlaku
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. -
Batasan Penggunaan
Dana BOSP dapat digunakan untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menteri Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan guru serta tendik.











