"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Bisnis  

Posko THR 2026 Disnaker Palangka Raya, nomor WhatsApp pengaduan pekerja

Posko THR Keagamaan 2026 Dibuka untuk Menjaga Hak Karyawan

Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal sekitar dua pekan lagi, perhatian para pekerja mulai tertuju pada kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk mengantisipasi potensi permasalahan terkait pembayaran tunjangan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya membuka Posko THR Keagamaan 2026. Tujuan dari posko ini adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan serta mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.

Kepala Disnaker Palangka Raya, Amandus Frenaldy melalui Mediator Hubungan Industrial, Benny Endika Chandra, menjelaskan bahwa posko THR merupakan layanan konsultasi dan pengaduan yang bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial.

Posko THR tersebut melayani konsultasi dan pengaduan masyarakat setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Disnaker Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5. Selain datang langsung ke kantor Disnaker, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui narahubung Posko THR Kota Palangka Raya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0853 8700 1177, 0852 6056 5706, atau 0811 5204 314.

Benny mengatakan, di era digital saat ini sebagian pekerja lebih memilih berkonsultasi melalui WhatsApp atau layanan daring sebelum datang langsung ke kantor Disnaker. Hal ini dipengaruhi oleh faktor jarak, karena tidak semua pekerja berada di wilayah pusat Kota Palangka Raya. Biasanya mereka konsultasi dulu lewat WhatsApp, tanya-tanya dulu. Karena kantor Disnaker cukup jauh bagi sebagian pekerja.

Ia menjelaskan, sebagian pekerja juga masih merasa khawatir untuk melaporkan permasalahan yang mereka alami di tempat kerja. Karena itu, layanan konsultasi melalui WhatsApp menjadi salah satu cara yang memudahkan pekerja untuk menyampaikan keluhan secara awal sebelum masuk ke tahap pengaduan resmi. Dalam tahap konsultasi awal tersebut, identitas pelapor biasanya tidak disebutkan saat Disnaker melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi tekanan terhadap pekerja yang menyampaikan keluhan.

Kalau masih konsultasi biasanya kami rahasiakan. Saat kami klarifikasi ke perusahaan tidak menyebutkan siapa yang melapor, ujarnya. Namun apabila permasalahan berlanjut hingga proses pencatatan perselisihan hubungan industrial, identitas pelapor akan diperlukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Setiap laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada perusahaan terkait alasan keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. Jika ditemukan pelanggaran, laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi yang memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada perusahaan.

Benny juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Berdasarkan aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, baik yang berstatus PKWTT maupun PKWT.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai THR, tanpa menghapus kewajiban pembayaran pokoknya. Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalau sudah memasuki tujuh hari sebelum hari raya dan THR belum dibayarkan, pekerja sudah bisa melaporkan ke posko THR, katanya. Ia pun mengimbau pekerja untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Posko THR apabila mengalami kendala terkait pembayaran tunjangan hari raya. Kalau ada keluhan bisa datang ke posko atau konsultasi melalui narahubung kami. Layanan ini gratis, ujarnya.

Manfaat Posko THR Keagamaan 2026

Posko THR Keagamaan 2026 menawarkan beberapa manfaat utama bagi pekerja dan perusahaan, antara lain:

  • Layanan Konsultasi dan Pengaduan: Pekerja dapat berkonsultasi atau melaporkan masalah terkait THR melalui berbagai saluran seperti kantor Disnaker, situs web, atau layanan WhatsApp.
  • Perlindungan Identitas Pelapor: Dalam tahap awal konsultasi, identitas pelapor dirahasiakan untuk menghindari tekanan terhadap pekerja.
  • Penyelesaian Perselisihan: Jika masalah berlanjut, identitas pelapor akan digunakan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Denda dan Sanksi: Perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban THR akan dikenakan denda atau sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *