SUMENEP,
Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 tentang penggunaan seragam busana keraton bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai tidak akan berdampak nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya perajin batik lokal.
Penilaian Pelaku UMKM Batik
Pelaku UMKM batik Sumenep, Moh. Toha, menilai perbup tersebut tidak mengatur secara tegas siapa penyedia seragam busana keraton yang dimaksud. Ketidakjelasan itu, menurut Toha, membuat arah kebijakan menjadi kabur dan membuka ruang pasar bebas tanpa perlindungan bagi UMKM lokal. Padahal, seharusnya sebuah perbup memiliki daya paksa yang jelas.
“Namanya peraturan, ada namanya sanksi. Jika ASN tidak membeli ke UMKM, apa sanksinya,” kata Moh Toha kepada di Sumenep.
Kekurangan dalam Peraturan
Toha juga menyoroti tidak adanya ketentuan harga eceran tertinggi (HET) atau batas harga seragam. Jika tanpa patokan harga, UMKM justru berada dalam posisi rawan karena harus bersaing tanpa perlindungan.
“Kedua, tidak ada patokan harga. Itu kan jadi ambigu juga bagi UMKM, ini suruh ditangkap sebagai peluang (usaha). Tapi, peluang apa, jika tidak ada kejelasan?” ucapnya dengan nada bertanya.
“Semestinya ada HET minimum. Sama seperti kebijakan nasional kemarin, gabah dibeli harus minimal 6.500. Kalau tidak ada HET-nya, ini malah perang, bukan berdaya,” katanya.
Penganggaran Seragam
Selain itu, pembelian seragam busana keraton tersebut diketahui tidak dianggarkan oleh Pemkab Sumenep. Artinya, seluruh biaya dibebankan kepada masing-masing pegawai atau pejabat. Kondisi tersebut dinilai semakin melemahkan posisi UMKM jika tidak ada koordinasi yang jelas dari Pemkab Sumenep.
“Ini (seragam) kan tidak dianggarkan oleh Pemkab. Bagi kawan UMKM, susah jika tidak dikoordinasi,” ujar Toha.
Keberpihakan pada UMKM
Jika tujuan perbup tersebut untuk pemberdayaan UMKM, menurut Toha, pengaturannya harus tegas dan perinci. Tanpa itu, pasar akan berjalan bebas dan tidak mencerminkan semangat keberpihakan.
“Kalau memang (UMKM) mau diberdayakan, mestinya diatur dong agar tidak terjadi pasar bebas. Kalau begini (tidak diatur) kan pasar bebas, sudah menyimpang dari semangat pemberdayaan UMKM,” ucapnya.
Potensi Pembelian dari Luar Daerah
Ketidakjelasan aturan dalam perbup tersebut juga membuka peluang seragam dibeli dari luar daerah, seperti Kabupaten Pamekasan, yang dikenal memiliki harga lebih murah. Jika itu terjadi, UMKM Sumenep dikhawatirkan tidak mendapatkan manfaat ekonomi apa pun dari kebijakan tersebut.
Partisipasi Publik
Di samping itu, pelibatan publik dalam perumusan perbup dinilai minim. Terbukti, saat para pelaku UMKM dikumpulkan dalam pertemuan di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep pada 6 Januari lalu, banyak yang mengaku terkejut dengan motif seragam yang telah ditetapkan.
Kebingungan pelaku UMKM saat sosialisasi perbup tersebut juga disebut sebagai bukti minimnya pelibatan.
“Harusnya, sebelum perbup ini terbit, harusnya ada uji publik dulu. Kalau perbupnya sudah ditandatangani (bupati), masak mau ditarik lagi, kan perbup tidak gentleman namanya,” tuturnya.
“Terbukti, saat kemarin disebut peluang UMKM, kemarin juga bertanya, ‘lo kok motif ini?’ Itu berarti kan tidak terlibat,” ujar Toha.
Perbup Masih Terbuka untuk Masukan
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Hizbul Wathan, menyampaikan di hadapan puluhan pelaku UMKM bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2025 diterbitkan salah satunya untuk mendorong pemberdayaan UMKM lokal.
“Ini untuk pemberdayaan UMKM, mari ambil peluangnya,” kata Wathan saat bertemu pelaku UMKM, Selasa (6/1/2026) lalu.
Pada kesempatan yang sama, Wathan juga menyebut perbup tersebut masih terbuka untuk menerima masukan, koreksi, dan usulan dari berbagai pihak, termasuk pelaku UMKM.
“Silakan jika ada masukan, masih terbuka,” ujarnya.











