Pelantikan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026, yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Liliek resmi menjadi anggota Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Setelah pembacaan surat keputusan, Liliek kemudian mengucapkan sumpah jabatan. Dalam sumpahnya, ia menyatakan:
“Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Liliek menggantikan Anwar Usman, yang pensiun sebagai Hakim MK pada April 2026. Anwar Usman sebelumnya merupakan Hakim MK dari unsur Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Liliek menjabat sebagai salah satu hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Harapan dari Mantan Hakim MK
Sebelum pelantikan, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman turut memberikan komentarnya terkait sosok penggantinya di MK. Ia menyampaikan harapan agar pejabat baru dapat membawa kebaikan bagi lembaga dan negara.
“Ya mudah-mudahan membawa hikmah, membawa berkah untuk Mahkamah Konstitusi dan untuk negara tentunya, bangsa dan negara,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan.
Anwar menegaskan bahwa tantangan utama Mahkamah Konstitusi ke depan tetap berfokus pada pelaksanaan mandat konstitusi. Ia merujuk pada kewenangan MK sebagaimana diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 24C UUD 1945.
“Enggak ada [isu khusus]. Ya menyelesaikan perkara-perkara yang terkait amanat konstitusi saja. Pasal 24C kan sudah jelas kewenangan MK itu mengadili dan memutus perkara-perkara yang berkaitan dengan undang-undang,” ujarnya.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menurut Anwar, kewenangan MK mencakup beberapa aspek penting. Di antaranya adalah:
- Pengujian undang-undang terhadap UUD
- Sengketa kewenangan antar lembaga negara
- Pembubaran partai politik
- Perselisihan hasil pemilihan umum
Ia menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan undang-undang. Selanjutnya, MK juga bertugas mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan kewenangan antara lembaga negara. Selain itu, MK juga memiliki wewenang untuk mengambil keputusan terkait pembubaran partai politik dan penyelesaian perkara hasil pemilu.
Hadirnya Tokoh-Tokoh Penting
Dalam acara pelantikan tersebut, hadir beberapa tokoh penting, seperti:
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Imipas Yusril Ihza Mahendra
- Menteri Koordinasi dan Pemerintahan Djamari Chaniago
- Menteri Luar Negeri Sugiono
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Ketua MPR RI Ahmad Muzani
- Kepala BIN Herindra
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











