"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Jayapura Temukan WNA Tanpa Dokumen di Koya

Operasi Wirawaspada: Pengawasan Ketat terhadap Warga Negara Asing di Jayapura

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura di Provinsi Papua melaksanakan operasi pengawasan yang diberi nama “Wirawaspada” terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Jayapura selama tiga hari, mulai dari tanggal 7 hingga 9 April 2026. Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang dilakukan berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Operasi Wirawaspada bertujuan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua, khususnya Kota Jayapura. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Erlangga Dwi Saputra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam melakukan pengawasan intensif terhadap keberadaan orang asing, sekaligus sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian.

Pelaksanaan Operasi Wirawaspada

Pada hari pertama operasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendapatkan pengarahan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait pelaksanaan Operasi Wirawaspada I melalui zoom.

Operasi Wirawaspada 2026 dilaksanakan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yaitu menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional, berintegritas, dan bermanfaat bagi masyarakat serta kepentingan nasional. Operasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia serta menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat dengan menekan pelanggaran keimigrasian.

Pemeriksaan di Wilayah Abepura

Pada hari kedua pelaksanaan, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan di wilayah Abepura dengan menyasar pelaku usaha WNA. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu WNA asal Mali, dari pemeriksaan tersebut WNA tersebut memiliki dokumen lengkap dan izin tinggal (KITAS) yang masih berlaku hingga November 2026.

Tim kemudian melanjutkan pengawasan ke salah satu hotel di Kota Jayapura yang menjadi tempat menginap pemain asing klub sepak bola Persipura Jayapura. Dalam pemeriksaan tersebut, tiga pemain asing turut diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pemain memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta izin tinggal yang masih berlaku, sehingga tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Penangkapan WNA Ilegal di Koya

Pada hari ketiga operasi, tim melakukan penelusuran di wilayah Koya dan sekitarnya dengan menggali informasi dari masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang WNA asal Papua Nugini bernama David Sikba yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hasil Keseluruhan Operasi

Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada di Kota Jayapura berjalan dengan aman dan lancar. Mayoritas WNA yang diperiksa diketahui telah memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Imigrasi Jayapura menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing secara berkala dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban serta keamanan wilayah. Pengawasan ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta menjaga kedaulatan negara.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *