Kronologi Peristiwa Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung
Pada Rabu, 8 April 2026, Nina Salehah (37) yang merupakan warga asal Cimahi, Jawa Barat, mengalami pengalaman tak terduga saat melahirkan di Gedung Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) RSHS Bandung. Saat itu, ia sedang menunggu proses kepulangan bayinya sejak subuh. Namun, kejadian tidak terduga terjadi ketika bayinya diserahkan oleh perawat kepada orang lain yang juga sedang mengurus kepulangan bayi.
Nina meninggalkan ruang tunggu sekitar 30 menit untuk makan. Saat kembali, ia menemukan bahwa bayinya telah diberikan kepada orang lain. Menurut penjelasan Nina, perawat tersebut berdalih memberikan bayi tersebut kepada orang lain karena nama Nina dipanggil berkali-kali tetapi tidak ada respons dari pihak keluarga.
Kejadian ini membuat Nina sempat syok karena nyaris mengalami bayi tertukar. Beruntungnya, ia memiliki firasat dan dapat mengenali bayinya saat dibawa orang lain. Kejadian ini kemudian viral di media sosial setelah Nina membagikan cerita pengalamannya melalui akun TikTok nindy5760.
Sosok Perawat yang Terlibat
Buntut kasus ini langsung menjadi sorotan hingga sampai ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Setelah mendengarkan kronologi kejadian dari Nina, Dedi Mulyadi menduga peristiwa itu terjadi karena kecerobohan perawat RSHS. Ia menyatakan, “Yang pertama itu adalah tindakan yang ceroboh yang dilakukan oleh perawat.”
Diketahui bahwa sosok perawat tersebut merupakan seorang ASN senior yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Status perawat tersebut sebagai ASN membuat kejadian ini semakin menarik perhatian. Meskipun identitas perawat belum diungkapkan secara resmi oleh pihak RSHS Bandung, informasi tentang latar belakangnya mulai tersebar.
Sanksi yang Diberikan
Melalui unggahan video di kanal YouTube-nya, Dedi Mulyadi juga berkomunikasi dengan Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung. Ia menanyakan sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Arif, Asisten Manajer Keperawatan RSHS Bandung, menjelaskan bahwa saat ini perawat tersebut baru dinonaktifkan sementara.
Ia menjelaskan bahwa RSHS Bandung masih mendalami dan mengkaji kasus tersebut dengan komite keperawatan. Jika hasil pendalaman menunjukkan bahwa perawat itu melakukan kelalaian maka akan dicabut sampai permanen. “Jalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan,” papar Arif.
Desakan Audit Internal
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mendesak untuk melakukan investigasi dan audit internal pada RSHS Bandung buntut kasus tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman, mengatakan Pemprov Jabar sebagai pengawas dan pembina RSHS hanya menekankan pentingnya audit menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Dedi Mulyadi sudah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan koordinasi lintas pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan manajemen RSHS. Ia menyatakan, “Kami tentu menyesalkan kejadian di RSHS, tapi yang harus dilakukan sekarang adalah mengambil hikmah dan memastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi.”
Terkait evaluasi terhadap RSHS, pihaknya menegaskan kewenangan utama berada di Kementerian Kesehatan, mengingat status rumah sakit tersebut merupakan milik pemerintah pusat. “Kami sudah komunikasi dengan manajemen RSHS agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi. Semua layanan harus diperbaiki, terutama layanan kedaruratan dan ibu-anak,” ucapnya.
Herman juga menegaskan, Pemprov Jabar tidak akan terlibat langsung dalam proses investigasi, namun mendorong agar audit internal dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab insiden tersebut. “Ini domainnya RSHS, tapi kami meminta agar dilakukan audit. Harus ditelusuri, apakah SOP yang longgar atau SDM yang tidak taat SOP. Semua harus dicek,” katanya.
Tanggung Jawab Negara dalam Keselamatan Masyarakat
Insiden tersebut, tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. “Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi keselamatan rakyat. Negara wajib hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Peristiwa tersebut, kata dia, harus menjadi cermin bagi seluruh rumah sakit, baik milik Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga swasta, untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP), khususnya pada layanan ibu dan anak serta layanan kedaruratan. “Prinsipnya masyarakat harus mendapatkan layanan terbaik. Untuk layanan ibu dan anak, ibunya harus sehat dan bayinya aman. Tidak boleh ada kejadian seperti kemarin. Cukup satu kali dan kita belajar dari situ,” katanya.
Pemprov Jabar, memastikan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bagi warga tidak mampu. Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga telah menerbitkan surat edaran yang menegaskan tidak boleh ada penolakan pasien dengan alasan administrasi, termasuk persoalan BPJS. “Kalau ada masyarakat yang butuh layanan, apalagi harus dirawat, langsung ditangani. Soal administrasi, Pemprov siap bertanggung jawab dan mem-back up,” katanya.











