"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Potensi Gagal Salur DD Tahap I, BPMD Alor Terbitkan Surat Penegasan

Keterlambatan Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Alor

Kabupaten Alor menghadapi tantangan dalam pelaksanaan program Dana Desa (DD) tahun 2026. Sejauh ini, hanya sekitar 6,17 persen dari total 158 desa yang telah melakukan posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap I. Dari jumlah tersebut, baru 27 desa yang berhasil menyelesaikan proses pengajuan, meskipun sudah memasuki bulan April atau hampir empat bulan sejak awal tahun.

Permasalahan ini berpotensi menyebabkan gagalnya penyaluran DD tahap I jika tidak segera diselesaikan. Batas waktu untuk penyampaian syarat transfer DD tahap I adalah tanggal 15 Juni 2026. Jika desa tidak memenuhi tenggat waktu tersebut, maka DD tahap I dan selanjutnya tidak akan ditransfer.

Perbedaan dengan Tahun-Tahun Sebelumnya

Situasi saat ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana APBDes biasanya diposting pada awal tahun dan kegiatan di desa telah berjalan secara signifikan. Namun, kini banyak desa masih kesulitan dalam menyelesaikan dokumen yang diperlukan.

Pemerintah Kabupaten Alor melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) telah mengeluarkan surat penegasan kepada para Kepala Desa agar segera memproses dan melakukan posting APBDes. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan adanya transfer DD yang mendukung kegiatan di desa.

Alasan Keterlambatan

Menurut informasi yang diperoleh, beberapa alasan membuat desa-desa di Kabupaten Alor terlambat dalam menyusun dokumen APBDes. Pertama, mereka harus menyesuaikan kegiatan dengan adanya pemotongan anggaran DD tahun 2026. Kedua, ada ketidakpastian terkait pemeriksaan oleh Kejaksaan, terutama dalam program ketahanan pangan. Para Kepala Desa bingung apakah program ini menggunakan Bumdes, TPK Pangan, atau penyedia.

Selain itu, ada informasi bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dana Desa telah dicabut. Hal ini membuat Kepala Desa merasa perlu mendapatkan kepastian informasi karena berkaitan dengan monitoring dan pertanggungjawaban.

Tanggapan dari Kepala Desa

Chris Mailegi, Kepala Desa Kelaisi Tengah, menjelaskan bahwa alasan desanya belum melakukan posting APBDes adalah karena proses penyusunan dokumen yang dilakukan dengan teliti. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan antara kegiatan dengan jumlah anggaran yang tersedia. Ia juga menyebutkan bahwa adanya pemotongan anggaran cukup besar pada tahun 2026 menjadi salah satu faktor utama.

Mailegi juga mengatakan bahwa pengalaman dengan pemeriksaan oleh Aparatur Pengawasan Hukum (APH) seperti Kejaksaan membuat pihaknya lebih cermat dalam menyusun program. Selain itu, informasi tentang Perbup yang dicabut juga menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan DD.

“Kami sedang menyempurnakan dokumen yang ada, sambil komunikasi tentang aturan. Dalam waktu tidak lama lagi kita sudah turun ke Kalabahi untuk melakukan posting APBDes,” tambah Mailegi.

Tantangan dan Harapan

Dengan kondisi ini, BPMD Kabupaten Alor diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan memastikan semua desa memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan para Kepala Desa agar pelaksanaan DD tahun 2026 dapat berjalan lancar.


Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *