"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Motif Pembakaran Korban Hidup-hidup Terungkap, Pelaku dan Korban Bertemu di Benoa

Motif Penganiayaan Sadis yang Menewaskan Dua Pemuda di Denpasar Terungkap

Polresta Denpasar bersama tim gabungan Jatanras Polda Bali telah mengungkap motif di balik aksi penganiayaan sadis yang menewaskan dua pemuda di kawasan Pelabuhan Benoa, Jumat 10 April 2026 dini hari. Peristiwa tragis ini merenggut nyawa Egi Ramadan asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan asal Semarang.

Peristiwa tersebut dipicu oleh dendam lama yang dipendam para pelaku. Lima pelaku berinisial S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S diketahui sakit hati karena korban sering kali mengganggu dan bahkan melontarkan ancaman pembunuhan secara berulang.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto menjelaskan bahwa ketegangan antara korban dan pelaku mencapai puncaknya sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban Egi yang dalam pengaruh alkohol melakukan panggilan video kepada salah satu pelaku dan kembali mengeluarkan ancaman.

“Dalam panggilan itu korban menantang berkelahi, sehingga para pelaku sepakat bertemu di lokasi,” ungkapnya. Pertemuan terjadi di depan kawasan Pelabuhan Benoa, tepatnya di depan Restoran Betuna Sirip Biru. Saat tiba di lokasi, para pelaku mendapati korban Egi dan Hisam dalam kondisi mabuk dan lemas.

Dilatarbelakangi dendam dan emosi yang memuncak, kelima pelaku langsung melakukan penyerangan sekitar pukul 04.30 WITA. Korban dihujani pukulan menggunakan batu, balok kayu, serta tendangan. Satu korban lainnya, Budi, berhasil melarikan diri, sementara Egi dan Hisam terkapar di selokan dalam kondisi tidak berdaya.

Namun aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Setelah sempat meninggalkan lokasi, para pelaku justru kembali dengan niat yang lebih fatal. “Mereka sempat pergi, lalu sepakat kembali untuk mencari bensin. Ini menunjukkan perbuatannya tidak spontan,” tegas Kompol Agus.

Setelah kembali ke lokasi, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya dalam kondisi masih hidup, dengan tujuan memastikan korban meninggal dunia. Saksi Budi yang kembali ke lokasi beberapa saat kemudian menemukan kedua rekannya sudah dalam kondisi tubuh terbakar dan tidak bernyawa.

Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 10 jam, seluruh pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa pukul 12.45 WITA. Disusul I.S, D.H, dan D.R di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pukul 13.30 WITA, serta S.A di Jalan Batas Dukuh Sari pukul 14.45 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus. “Koordinasi cepat membuat pelaku bisa segera diamankan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa batu, balok kayu, pakaian korban, serta botol plastik berisi bensin yang digunakan dalam aksi pembakaran. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi menegaskan, meski dipicu dendam, tindakan para pelaku yang kembali ke lokasi dan membakar korban menjadi faktor pemberat karena dilakukan dengan kesengajaan untuk menghilangkan nyawa.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *