Penangkapan Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Polsek Medan Tembung berhasil menangkap Zulham Efendi, seorang warga Desa Tembung, Deliserdang. Pelaku berusia 35 tahun ini ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor 363/III/2026, tanggal 24 Maret 2026, dengan pelapor Ahmad Fadillah.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan bahwa kasus ini terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Pelaku kita amankan setelah sebelumnya melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh pada Rabu (1/4),” ujarnya di Polsek Medan Tembung, Senin (6/4).
Dalam kasus ini, Zulham dilaporkan melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban bernama Isak (55). Menurut penjelasan Ras Maju, pelaku menusuk korban menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya. “Korban ditikam sebanyak tiga kali. Pertama di bagian punggung sebelah kiri masuk ke dalam, kemudian pada kedua paha korban,” katanya.
Kronologis kejadian bermula pada Senin (23/3) lalu, saat pelaku dan korban terlibat cekcok di sebuah kafe di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat cekcok, keduanya terlibat aksi saling serang. Namun, pelaku yang membawa obeng langsung menusuk korban hingga membuatnya tersungkur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. Tim Polsek Medan Tembung langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP awal. “Setelah kita olah TKP, kemudian korban kita bawa ke Rumah Sakit Bayangkara untuk lakukan autopsi, kemudian kita melakukan lidik untuk kejadian tersebut,” ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Medan Tembung berkoordinasi dengan keluarga pelaku untuk segera menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Namun, karena pelaku melarikan diri, selanjutnya Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kabur ke wilayah Aceh.
Setelah dilakukan penyelidikan selama satu pekan, akhirnya Ras Maju dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (1/4) kemarin. Di mana, dalam pelariannya pelaku bersembunyi di suatu wilayah dengan beraktivitas sehari-hari sebagai pekerja penjemur kopi.
“Kita bersama dengan Polres Bener Meriah Polda Aceh, kita bekerja sama dengan Satreskrim, melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menjemur kopi, tepatnya di Kelurahan Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Kota Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Medan Tembung. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 459 juncto 458 juncto 467 juncto 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











