Penjelasan Kepala DPMPD Terkait Kewenangan Seleksi Perangkat Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengenai kewenangan instansinya dalam proses seleksi pengisian perangkat desa. Hal ini disampaikannya pada persidangan yang berlangsung pada Selasa 31 Maret 2026.
Agus menjelaskan bahwa tugas pokok DPMPD berdasarkan regulasi yang berlaku. “Berdasarkan Perbup No. 26/2022, DPMPD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan dan pemerintahan desa. Secara tugas, yang pertama: merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan masyarakat desa, kedua: merencanakan program dan anggaran pemberdayaan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto kemudian meminta agar penjelasan difokuskan pada kewenangan seleksi perangkat desa. “Jadi ada ya tugasnya bapak di sana,” tanya jaksa.
Agus menjawab bahwa secara spesifik fungsi tersebut tidak dimiliki DPMPD. “Kalau masalah pengisian perangkat secara spesifik fungsinya tidak ada, tetapi di sini perumusan kebijakan teknis,” jelasnya.
JPU kemudian menegaskan kembali, “Fungsi ada berarti. Saya tahu anda takut, berwenang atau tidak? Nah kalau gitu DPMPD berwenang atau tidak melakukan seleksi perangkat desa?”
Agus menegaskan, “Tidak berwenang, sesuai UU Desa kewenangan ada di pemerintahan desa.”
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Jaksa kemudian menanyakan dasar hukum lain selain Undang-Undang Desa. Agus menjelaskan adanya turunan regulasi. “Ada tindak lanjut dari UU Desa yakni Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU No. 6/2014. Setelah itu ada peraturan menteri, dan kemudian diterjemahkan dalam peraturan daerah sekaligus diikuti peraturan bupati,” ujarnya.
Ketika ditanya keterlibatannya dalam penyusunan regulasi daerah, Agus mengakui keterlibatan tersebut. “Anda kan saksi fakta, ketika penyusunan Peraturan Daerah No. 4/2023 apakah Bapak dilibatkan?” tanya jaksa. “Iya, Pak,” jawab Agus.
Proses Penyusunan Perda dan Perbup
JPU kemudian meminta penjelasan terkait proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2023. Agus menjelaskan, “Pada tahun 2021 ada proper perda yang akan diterbitkan oleh DPRD untuk rencana penerbitan peraturan daerah tahun 2022, dan salah satunya tentang pemerintahan desa. Jadi pada tahun 2021 ada keputusan DPRD terkait dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022.”
“Jadi dua tahun sebelumnya sudah ada rancangannya ya,” tanya jaksa. Agus membenarkan hal tersebut.
Jaksa kemudian menyoroti substansi pasal terkait prinsip keadilan dan transparansi. “Perda dan Perbup tahun 2023 yang memayungi untuk seleksi perangkat desa tersebut, salah satu isinya bersifat adil, terbuka, transparan, demokratis, dan tidak memihak itu di pasal yang mana?” tanya JPU.
Agus menjawab, “Di Peraturan Bupati No. 49/2023 disebutkan maksud dan tujuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan Pasal 6 memberikan landasan hukum untuk terwujudnya mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang demokratis, transparan, dan akuntabilitas.”
Makna Prinsip Demokratis, Transparan, dan Akuntabel
Dalam persidangan, Agus juga menjelaskan makna prinsip-prinsip tersebut. “Pelaksanaan pengisian perangkat desa secara demokratis maksudnya adalah melibatkan seluruh warga yang memenuhi persyaratan. Sedangkan dari sisi transparansi, yakni terbuka dan jujur, dan akuntabel itu diartikan bisa dipertanggungjawabkan terkait proses pelaksanaan pengisian perangkat tersebut,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah prinsip tersebut bersifat wajib. Agus menegaskan bahwa hal itu menjadi landasan hukum. “Kalau kewajiban saat dibahas klausul pasal itu secara logika wajib itu kan harus dilakukan. Sebelumnya Bapak mengatakan bahwa yang berwenang mengisi perangkat adalah kepala desa, namun faktanya ada pasal seperti ini. Ketika muncul pasal di Perda dan di Perbup seperti ini apakah saudara mensosialisasikan?” tanya JPU.
Agus menjawab, “Dari DPMPD hanya menyampaikan, karena pengisian perangkat itu menjadi kewenangan dari pemerintah desa.”
Sosialisasi dan Target Sasaran
Saat ditanya mengenai sosialisasi, Agus menyebutkan pihak yang menjadi sasaran. “Kepada camat dan staf yakni kasi pemerintahan, termasuk dengan kepala desa di Kabupaten Kediri. Beberapa kami lakukan sosialisasi di kantor maupun di lapangan,” ujarnya.











