Penjelasan BPJS Kesehatan Terkait Pendaftaran Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai kebijakan pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut pernyataan resmi dari pihak BPJS Kesehatan, saat ini belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa bayi baru lahir akan otomatis menjadi peserta JKN. Keluarga tetap wajib mendaftarkan bayi mereka paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan nomor 08118165165. Dalam proses pendaftaran, keluarga perlu melampirkan beberapa dokumen penting, seperti foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut.
Peraturan yang Berlaku Saat Ini
Sebelumnya, beredar kabar bahwa mulai April 2026, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun, hal ini tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang sudah ada.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky.
Jika pendaftaran dilakukan melebihi batas waktu 28 hari, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Pentingnya Partisipasi dalam Program JKN
Saat ini, lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia terdaftar dalam Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia. Program ini menganut prinsip gotong royong, di mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, masih banyak orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit.
“Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Integrasi Sistem Kepesertaan dengan INAku
Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tupoksinya masing-masing.
Selain itu, Rizzky juga menekankan bahwa iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif dan preventif bersama mitra fasilitas kesehatan.
Harapan Masyarakat untuk Keberlanjutan Program JKN
“Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” tambah Rizzky.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan bahwa semua peserta JKN, termasuk bayi baru lahir, memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











