Kebijakan Work From Home (WFH) di Kabupaten Murung Raya
Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring resmi mengumumkan mulai 1 April 2026 pemberlakuan work from anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bekerja dari rumah satu kali dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni hari Jumat. Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.
Kebijakan ini diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di kawasan Timur Tengah. Dengan adanya WFH, diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh ASN saat berangkat ke kantor.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menyatakan akan menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dan siap mengikuti serta menyesuaikan apa yang telah ditetapkan. “Prinsipnya Pemerintah Daerah Murung Raya mengikuti apa yang telah disiapkan atau dibuatkan skemanya. Nah kemudian seperti apa teknis WFH ini, tentu pemerintah daerah akan mengikuti dan menyesuaikan,” ujarnya.
Namun Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa kondisi geografis dan situasi sosial masyarakat di Kabupaten Murung Raya berbeda jauh dengan wilayah kota seperti ibu kota Jakarta, Surabaya, Medan, dan wilayah Sumatra lainnya. Menurutnya, jarak antara tempat tinggal dan kantor di Kabupaten Murung Raya, khususnya di Kota Puruk Cahu, sangat dekat. Dalam hitungan 5-10 menit saja sudah sampai. Berbeda dengan di kota besar yang bisa memakan waktu hingga satu jam lebih.
Sehingga, penerapan WFH di Murung Raya tidak terlalu berdampak signifikan dari sisi efisiensi bahan bakar. “Sehingga WFH itu sebetulnya di Kabupaten Murung Raya bisa saja tidak efektif dilakukan karena jarak kantor dan rumah itu berdekatan sekali dan tidak membutuhkan biaya yang besar atau BBM besar. Namun dalam hal ini pemerintah daerah tetap akan menyesuaikan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa menerapkan efisiensi bukan hanya perihal penggunaan BBM untuk melaksanakan pekerjaan, tetapi juga efisiensi di hal-hal lain yang di mana dalam praktik pelaksanaan pekerjaan apabila dinilai cukup boros, maka akan diefisiensikan. Tetapi prinsipnya secara umum pemerintah daerah menyambut baik kebijakan pemerintah pusat dan siap mengikuti dan menyesuaikan dengan keadaan setempat.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik, khususnya layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sejumlah sektor seperti rumah sakit, puskesmas, pustu, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta dinas teknis lainnya dipastikan tetap berjalan normal.
Tantangan dalam penerapan WFH menurutnya juga tidak ada kendala yang berarti terkecuali untuk kecamatan yang cukup jauh seperti contohnya wilayah Kecamatan UUT Murung, Seribu Riam karena tidak semua pegawai bisa datang ke kabupaten dalam hal bekerja sehari-hari. Sebab, umumnya hanya camatnya saja yang mengikuti rapat koordinasi.
“Tentunya itu juga akan kita pertimbangkan volume persentase kegiatan-kegiatan sehingga kita bisa menghemat BBM di pemerintah kecamatan masing-masing,” tutup Rahmanto Muhidin.











