Peristiwa Cekcok Wakil Bupati Lebak dengan Bupati
Sebuah peristiwa yang menarik perhatian publik terjadi antara Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, dan Bupatinya, Hasbi Asyidiki Jayabaya. Dalam sebuah acara halal bihalal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/3/2026), situasi berubah menjadi tegang setelah Bupati menyampaikan sambutannya.
Amir Hamzah tidak terima saat Bupati menyentuh status hukum dirinya sebagai seorang mantan narapidana. Dalam video yang beredar, tampak Amir Hamzah dipegangi dua orang ASN. Ia merasa tidak nyaman karena Bupati mengungkit masalah tersebut dalam acara resmi.
Menurut informasi, kejadian ini memicu reaksi kuat dari Amir Hamzah. Ia mengatakan kepada wartawan bahwa ia tidak bisa menerima komentar tersebut. “Jangan hanya nyuruh PNS kerja bagus, beliau kerjanya gimana. Kasih contoh kami, gimana cara kerja yang baik,” ujarnya.
Profil dan Rekam Jejak Amir Hamzah
Amir Hamzah adalah politikus non-partai yang menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak untuk periode 2025–2030. Ia dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Lahir di Lebak pada 10 Februari 1965, Amir Hamzah memiliki latar pendidikan dasar hingga menengah di Rangkasbitung.
Pendidikan formalnya mencakup SD Negeri 02 (1971–1977), SMP Negeri 1 (1978–1981), dan SMA Negeri 1 (1981–1984). Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Sarjana Pertanian dari Universitas Lampung (lulus 1989, bergelar Ir.), serta memiliki gelar M.Si.
Karier Amir Hamzah dimulai pada tahun 1993. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Lebak, kemudian Sekretaris Pribadi Bupati (1993–1998). Ia juga pernah menduduki posisi penting di Bappeda (1998–2008) termasuk Kepala Bappeda, dan Asisten Daerah III (2005–2006).
Dalam dunia politik, Amir Hamzah terpilih sebagai Wakil Bupati Lebak periode 2008–2013 mendampingi Mulyadi Jayabaya. Ia sempat maju lagi pada Pilkada 2013 sebagai calon bupati, tapi kalah. Selain itu, ia aktif di organisasi seperti Wakil Ketua Umum Kadin Banten (2020–2025) dan Dewan Pakar NasDem Lebak (2022–2024).
Pada Pilkada 2024, ia terpilih lagi sebagai Wakil Bupati periode kedua mendampingi Hasbi Jayabaya.
Kasus Hukum Amir Hamzah
Amir Hamzah pernah ditahan sebagai mantan narapidana karena kasus suap terkait sengketa Pilkada Lebak 2013. Saat itu, ia menjabat sebagai mantan Wakil Bupati Lebak (periode 2008-2013) yang kalah Pilkada 2013, lalu maju sebagai calon Bupati dengan pendamping Kasmin.
Pasangan Amir-Kasmin kalah dari Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi per 9 September 2013. Mereka mengajukan sengketa ke MK, bertemu pengurus Golkar termasuk Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan Jakarta, mengeluhkan kecurangan, dan menyanggupi suap Rp1 miliar ke Akil Mochtar agar MK batalkan hasil KPU Lebak serta perintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Lalu, uang suap dari Amir Hamzah diserahkan via perantara seperti Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Amir ditetapkan tersangka KPK Oktober 2014, didakwa September 2015, dituntut 5 tahun penjara, dan divonis 3 tahun 5 bulan plus denda Rp150 juta oleh Tipikor.
Harta Kekayaan Amir Hamzah
Amir Hamzah tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5.257.600.000. Laporan harta kekayaan itu disampaikan Amir Hamzah ke KPK ketika dirinya maju sebagai calon Wakil Bupati Lebak. Laporan tersebut disampaikan pada 21 Agustus 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Amir Hamzah:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN
Rp. 4.717.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 344 m2/120 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/90 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/45 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp. 567.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/22 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/22 m2 di KAB / KOTA LEBAK, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN
Rp. 525.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO DAKAR ULTIMATE AT 4X4 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
2. MOBIL, TOYOTA AVANZA E VVT-I M/T Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp.—
D. SURAT BERHARGA
Rp.—
E. KAS DAN SETARA KAS
Rp. 15.600.000
F. HARTA LAINNYA
Rp.—
Sub Total
Rp. 5.257.600.000
Biodata Amir Hamzah
Nama:
Amir Hamzah
Tempat, Tanggal Lahir:
Lebak, 10 Februari 1965
Pendidikan:
SD Negeri 02 Rangkasbitung (1971–1977)
SMP Negeri 1 Rangkasbitung (1978–1981)
SMA Negeri 1 Rangkasbitung (1981–1984)
S1 Pertanian, Universitas Lampung – Ir. (Lulus 1989)
M.Si
Karier:
Pelaksana Bagian Ekonomi Setda Lebak (1993)
Sekretaris Pribadi Bupati Lebak (1993–1998)
Jabatan strategis di Bappeda Lebak (1998–2008)
– termasuk Kepala Bappeda & Asisten Daerah III (2005–2006)
Wakil Bupati Lebak 2008–2013 (mendampingi Mulyadi Jayabaya)
Wakil Ketua Umum Kadin Banten (2020–2025)
Dewan Pakar NasDem Lebak (2022–2024)
Wakil Bupati Lebak 2025–2030 (dilantik 20 Februari 2025 mendampingi Hasbi Jayabaya)
Rekam Politik:
Calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 (kalah)
Terpilih kembali sebagai Wakil Bupati pada Pilkada 2024
Kasus Hukum:
Terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak 2013 terkait permintaan pembatalan hasil KPU di MK.
Menyerahkan uang suap Rp1 miliar melalui perantara (Wawan) untuk Akil Mochtar.
Ditersangkakan KPK (2014), didakwa (2015), divonis 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp150 juta.











