Langkah Strategis untuk Melindungi Generasi Muda dari Dampak Negatif Media Sosial
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Berinto, menyambut baik langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol,” ujar Berinto di Kuala Kapuas, Sabtu.
Menurutnya, anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan terhadap pengaruh konten digital, baik dari sisi psikologis maupun sosial. Paparan informasi yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks, dinilai dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Selain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga berpotensi menimbulkan kecanduan, menurunkan prestasi belajar, serta mengganggu kesehatan mental anak. “Kami menilai pembatasan akses bukan berarti melarang anak-anak untuk mengenal teknologi, melainkan memberikan batasan yang sehat dan terarah,” tambahnya.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut diharapkan anak-anak dapat menggunakan teknologi secara lebih bijak di bawah pengawasan orang tua dan pendidik. Menurutnya, peran keluarga dan sekolah tetap menjadi kunci utama dalam membimbing anak agar mampu memilah informasi serta memanfaatkan internet secara positif.
Edukasi Digital sebagai Pendukung Utama
Selain pembatasan, DPRD juga mendorong pemerintah untuk memperkuat edukasi digital secara komprehensif. Literasi digital dinilai penting agar anak-anak memiliki kemampuan kritis dalam menyaring informasi serta memahami risiko yang ada di dunia maya.
Berinto juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung kebijakan tersebut guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak. “Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan di era digital tanpa terpapar dampak negatif yang berlebihan,” katanya.
Dukungan dari Maluku
Dukungan terhadap kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga datang dari Maluku. Pengamat Perlindungan Anak Maluku sekaligus Koordinator Program INKLUSI Yayasan Rumah Generasi Maluku, R. Jemmy Talakua, menilai penerapan regulasi perlindungan anak di ranah digital merupakan langkah penting dalam membentuk karakter generasi muda.
“Yang sedang terjadi hari ini bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi hasil dari proses panjang. Negara mulai menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dalam sistem elektronik,” ujarnya di Ambon.
Ia menjelaskan, kebijakan yang mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026 merupakan bagian dari rangkaian regulasi yang telah disusun secara bertahap oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, implementasi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mulai berdampak langsung pada masyarakat, termasuk pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi.
“Tujuannya jelas, menekan paparan konten negatif seperti pornografi, mencegah perundungan siber, serta mengurangi risiko kecanduan digital pada anak,” jelasnya.
Peran Keluarga dalam Pembentukan Karakter
Aktivis Anak dan Perempuan Maluku, Lies Marantika, turut mengapresiasi regulasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan peran keluarga dalam pembentukan karakter anak. “Perlindungan anak tidak bisa disederhanakan hanya sebagai pembatasan akses. Tantangan utamanya justru bagaimana keluarga membangun relasi, nilai, dan karakter anak di tengah arus digital,” ujarnya.
Menurut Lies, aturan tersebut secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai pusat literasi digital pertama bagi anak. Ia mendorong keluarga untuk membuka ruang komunikasi dengan anak terkait pengalaman mereka di dunia digital. “Keluarga perlu membuka ruang percakapan, mendengar pengalaman anak di dunia digital, dan membangun kepercayaan. Di situlah karakter anak dibentuk,” katanya.
Dampak pada Keluarga dan Anak
Di tingkat keluarga, kebijakan ini mulai dirasakan dampaknya. Salah satu orang tua di Ambon, Rina (38), mengaku aturan tersebut memudahkan dirinya menjelaskan kepada anak mengenai pembatasan penggunaan gawai. “Sekarang anak saya sudah tidak bisa bebas buka media sosial. Awalnya dia protes, tapi saya jelaskan pelan-pelan. Justru ini jadi kesempatan kami lebih sering bicara,” ujarnya.
Sementara itu, Ardi (15), pelajar SMP di Ambon, mengaku awalnya merasa kesulitan dengan pembatasan tersebut. Namun, seiring waktu, ia mulai merasakan manfaatnya. “Awalnya susah karena tidak bisa akses beberapa aplikasi, tetapi sekarang jadi lebih sering main di luar atau belajar. Orang tua juga jadi lebih sering tanya aktivitas saya,” katanya.
Kolaborasi untuk Menciptakan Ekosistem Digital yang Aman
Berbagai dukungan dari pemerintah daerah, pengamat, aktivis, hingga masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan anak-anak tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter di era digital.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











