Pegawai PPPK di Lampung Diminta Tidak Khawatir
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung diminta untuk tidak khawatir terkait wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) yang muncul belakangan ini. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung menegaskan bahwa PPPK tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kebijakan yang mengancam posisi mereka.
Sebelumnya, beredar isu tentang PHK PPPK yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas maksimal belanja pegawai dari APBD adalah 30 persen, yang akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang disahkan atau paling cepat pada 2027.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan ruang fiskal dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Namun, saat ini kondisi di Lampung sedikit melampaui batas tersebut. Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi menjelaskan bahwa saat ini rasio belanja pegawai mencapai 30,06 persen dari APBD, meskipun hanya sedikit melebihi batas.
“Memang ada regulasi di undang-undang bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Keadaan Lampung memang sudah lewat dari 30 persen, tapi naiknya sedikit, 30,06 persen,” jelas Rendi.
Ia menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi tersebut. Untuk di Lampung, kebijakan terhadap PPPK masih berjalan seperti biasa. “Kalau di Lampung masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan belanja pegawai, Rendi menyebut Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK. “Untuk langkah menutupi kekurangan belanja pegawai, kita akan memaksimalkan yang ada. Jadi sekali lagi jangan khawatir, kerja yang bagus dan jangan melanggar hukum disiplin,” tegasnya.
Evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan, namun bukan karena persoalan belanja pegawai, melainkan sesuai aturan yang berlaku jika terdapat pelanggaran. “Evaluasi itu memang diatur dalam undang-undang. Kalau melanggar, ya dievaluasi. Di Lampung juga sudah ada yang dievaluasi per kasus, seperti absensi dan hal lainnya, bukan dievaluasi karena belanja pegawai,” pungkasnya.
Penyusunan RKPD 2027
Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyusun arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, terutama terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap di bawah batas maksimal 30 persen.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Nurul Fajri menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai masih berada di ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. “Strateginya ke depan, belanja pegawai tetap kita jaga maksimal 30 persen dari total belanja. Artinya, kita harus meningkatkan belanja publik agar persentasenya tidak melewati batas,” kata Nurul.
Ia menjelaskan bahwa saat ini belanja pegawai Pemprov Lampung mencapai sekitar Rp 2,8 triliun. Pada tahun anggaran 2026, persentasenya sedikit melampaui angka 30 persen. “Memang ada kelebihan sedikit, jadi kita dorong peningkatan belanja di luar belanja pegawai. Dengan begitu persentase belanja pegawai bisa tetap terjaga,” jelasnya.
Nurul juga berharap pada 2027 tidak terjadi lagi penurunan transfer ke daerah (TKD) seperti yang terjadi tahun ini. Sebab, penurunan TKD sangat berpengaruh terhadap struktur belanja daerah. “Kita berharap tahun 2027 tidak ada lagi penurunan TKD. Kalau belanja publik meningkat, maka persentase belanja pegawai bisa tetap di bawah 30 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa belanja pegawai tahun ini juga terdampak kebijakan efisiensi. Dari perhitungan awal, belanja pegawai sempat terkena efisiensi sekitar Rp 585 miliar dari total 27 persen. “Akibatnya justru persentasenya naik menjadi 30,06 persen. Sementara batas maksimal itu harus sudah di bawah 30 persen paling lambat tahun 2027,” kata dia.
Karena itu, dalam penyusunan RKPD 2027, Pemprov Lampung akan fokus pada peningkatan belanja publik agar komposisi anggaran lebih sehat dan tidak lagi didominasi belanja pegawai.
Belum Ada Instruksi Resmi
Kepala BKPSDM Bandar Lampung Zulkipli memastikan hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pimpinan terkait kebijakan terbaru terkait dampak efisiensi APBD. Zulkipli menjelaskan bahwa biasanya arahan terkait kebijakan kepegawaian atau teknis lainnya disampaikan melalui bagian keuangan atau sekretaris daerah.
Namun, hingga kini pihaknya belum menerima informasi tersebut. “Biasanya kalau ada kebijakan seperti itu, arahnya dari keuangan atau lewat Sekda. Tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal kebijakan work from anywhere (WFA) yang sebelumnya tidak diterapkan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Menurutnya, aktivitas ASN masih berjalan normal seperti biasa tanpa perubahan skema kerja. Zulkipli mengungkapkan, kebijakan serupa umumnya juga diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Lampung. Namun, hingga saat ini surat edaran tersebut juga belum diterima.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











