Peristiwa Pemalakan di Tanah Abang
Seorang pemudik bernama Arip Hidayat mengalami pemalakan saat berhenti sejenak untuk membuka peta di Jalan Kebon Kacang 12, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian ini terjadi ketika korban sedang melintas di wilayah tersebut setelah pulang kampung dari Pandeglang dan akan melanjutkan perjalanan ke Bandung.
Arip mengendarai mobil berpelat luar kota. Saat ia menepi untuk membuka aplikasi peta, tiba-tiba datang tiga orang yang mengaku sebagai warga sekitar. Mereka meminta uang kepada korban dengan alasan pelat kendaraan luar Jakarta. Arip menolak permintaan tersebut, namun pelaku kemudian meminta uang pengawalan sebesar Rp300.000. Korban hanya memberikan Rp100.000, sehingga tidak puas, pelaku mengambil paksa kartu e-money milik korban yang berada di dashboard mobil.
Video kejadian ini diunggah oleh akun Threads ariphidayat0907. Dalam unggahan tersebut, Arip menceritakan pengalamannya dan menyebutkan bahwa pelaku meminta uang dengan alasan tidak jelas. Ia juga mengungkapkan bahwa kartu e-money yang diambil tidak dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Dhimas Prasetyo, membenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya, korban adalah Arip Hidayat, pengendara mobil berpelat D asal Bandung. Pelaku diduga bertiga menggunakan sepeda motor dan meminta uang rokok awalnya. Setelah korban menolak, mereka kemudian meminta uang pengawalan sebesar Rp300.000.
Polisi telah menangkap dua terduga pelaku berinisial MN dan N yang merupakan warga Tanah Abang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB oleh tim opsnal Polsek Metro Tanah Abang. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan menghubungi korban untuk membuat laporan resmi.
Penanganan Pungli di Kota Tua Jakarta
Selain kasus pemalakan di Tanah Abang, terdapat juga aktivitas pungutan liar di Kota Tua Jakarta. Video viral menunjukkan aksi “pak ogah” yang melakukan pungli terhadap para pemotor. Aktivitas ini mencuat setelah unggahan di media sosial Instagram yang memperlihatkan oknum membuka pembatas jalan berwarna oranye demi mendapatkan uang dari warga.
Insiden ini terjadi di kawasan wisata Kota Tua pada Sabtu (7/2/2026). Dalam rekaman yang viral, setiap pengendara motor diminta menyetor uang senilai Rp2.000 agar diizinkan lewat. Banyak pengguna jalan terpaksa membayar karena enggan menempuh rute putar balik yang lebih jauh.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta langsung merespons dengan memasang barier permanen di Jalan Kunir. Hingga Selasa (10/2/2026), keberadaan para pelaku sudah tidak tampak lagi di lokasi. Goodman Sidabutar, Kepala Satpol PP Kecamatan Tamansari, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat untuk mengamankan titik tersebut secara kolaboratif.
Personel gabungan melakukan patroli harian secara berkala, termasuk pada jam malam, demi memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk beraksi kembali. Barier beton dua tingkat juga dipasang agar fasilitas tersebut tidak bisa digeser dengan mudah oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Modus pelaku biasanya beraksi saat petugas sedang lengah, terutama di jam-jam sibuk. Saat lalu lintas mulai terkunci oleh kemacetan, mereka akan menggeser pembatas beton sehingga kendaraan bisa menyelinap masuk melalui celah tersebut.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











