"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kronologi Duda Tikam Janda dengan Batu Giling di Rejang Lebong

Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan oleh Yudi terhadap SR

Polres Rejang Lebong mengungkap detail kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Yudi (39) terhadap SR (26), seorang janda, pada Rabu (18/3/2026) dini hari. Kejadian ini berawal dari penolakan SR untuk menikah dengan Yudi, yang akhirnya memicu tindakan kekerasan yang sangat parah.

Yudi diketahui merupakan warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, sedangkan SR tinggal di Kelurahan Cawang Baru, Kecamatan Curup Timur. Korban mengalami luka-luka yang cukup serius dan masih menjalani pemulihan di rumah sakit.

Hubungan yang Tidak Berlanjut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yudi dan SR memiliki hubungan asmara sejak tahun 2023. Namun, hubungan tersebut tidak berkembang hingga ke jenjang pernikahan karena SR menolak ajakan Yudi. Hal ini diduga menjadi pemicu kekecewaan yang berujung pada tindakan kekerasan.

SR yang berstatus janda memiliki dua orang anak, sementara Yudi sendiri adalah seorang duda. Penolakan tersebut membuat Yudi merasa sakit hati dan akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi yang tidak terduga.

Peristiwa Terjadi Saat Malam Hari

Kejadian bermula sekitar pukul 00.00 WIB ketika Yudi tiba di rumah SR menggunakan sepeda motor. Untuk menghindari kecurigaan, ia memarkir kendaraannya di dekat rumah korban, kemudian bersembunyi di bagian belakang rumah sambil menunggu korban tertidur.

Setelah memastikan kondisi aman, Yudi mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam dan masuk ke dalam rumah. Ia langsung menuju kamar dan melakukan penyerangan awal dengan menusuk tubuh SR menggunakan pisau.

Korban mencoba melarikan diri ke arah pintu depan, tetapi Yudi berhasil menangkapnya dan kembali melakukan kekerasan dengan menggunakan batu gilingan yang ada di lokasi. Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali, dengan niat untuk membunuh.

Bantuan dari Saksi

Di saat bersamaan, seorang saksi yang berada di sekitar lokasi mendengar teriakan minta tolong. Karena pintu rumah dalam kondisi terkunci, saksi langsung mendobrak pintu untuk masuk. Saat masuk, saksi menemukan pelaku masih melakukan kekerasan terhadap korban.

Saksi kemudian melumpuhkan pelaku dan meminta bantuan warga sekitar. Warga yang datang ke lokasi sempat meluapkan emosi terhadap pelaku sebelum akhirnya pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Luka yang Dialami Korban

Akibat kejadian tersebut, SR mengalami sejumlah luka, antara lain luka di bagian kepala belakang, luka sayatan di pipi kanan, luka di kepala bagian depan, luka di pergelangan tangan, jari kanan, serta tangan kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan dan pemulihan.

Motif pelaku adalah rasa sakit hati karena korban menolak ajakan menikah. Yudi yang telah berpacaran dengan SR merasa dendam dan memiliki niat untuk membunuhnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk sebilah pisau, batu gilingan, alat gosokan besi, catokan rambut, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, Yudi disangkakan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kesimpulan

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan saling menghargai. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Yudi tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang besar. Polres Rejang Lebong akan terus memproses kasus ini dengan seadil-adilnya.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *