"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Gus Yaqut Dihentikan, Noel Minta Keadilan dan Ajukan Permohonan Sama

Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut

Polemik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal dengan Gus Yaqut, kini semakin memanas. Setelah resmi menjadi tahanan rumah, kini giliran eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang mengajukan permohonan serupa.

Melalui penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah tepat setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 H berakhir. Langkah ini diambil atas desakan keluarga yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan Noel yang kian menurun.

Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya yang terjerat kasus pemerasan sertifikasi K3 tersebut tengah menderita penyakit serius pada pembuluh darah di kepala. Namun, menurut Aziz, akses kesehatan Noel seolah dipersulit dibandingkan tahanan lain yang mendapatkan diskresi. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz, Senin (23/3/2026).

Padahal, menurut Aziz, Noel sangat membutuhkan tindakan medis intensif di rumah sakit (rawat inap), namun permohonan tersebut sebelumnya justru kandas di tangan majelis hakim atas masukan dari pihak penyidik KPK. Pihak Noel secara gamblang menyoroti keputusan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut Cholil Qoumas menjelang Lebaran lalu sebagai bentuk perlakuan istimewa yang diskriminatif.

Hal inilah yang memicu Noel untuk menuntut hak yang sama demi keadilan hukum. “Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” tambah Aziz. Upaya ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam dinamika penahanan di KPK, mengingat sebelumnya Koordinator MAKI juga sempat mengkritik keras fenomena tahanan rumah yang dianggap merusak sakralitas penegakan hukum anti-rasuah.

Jika permohonan Noel dikabulkan, bukan tidak mungkin tren tahanan rumah akan diikuti oleh tersangka korupsi lainnya.

Tahanan Rumah karena Permohonan Keluarga

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026). Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin. Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.

Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.

Budi menambahkan, pengalihan penahanan pada Yaqut ini dilakukan KPK setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Protes Publik dan DPR terhadap KPK

Keputusan KPK untuk memberikan status tahanan rumah ke Gus Yaqut tetap mengundang tanya publik. Karena KPK biasanya sangat ketat dalam memberikan pengalihan penahanan kepada tersangka korupsi, biasanya juga diberikan karena alasan sakit. Sementara itu dalam kasus Eks Menag itu, KPK hanya menyebut pengalihan penahanan ini atas permintaan keluarga. Tak ada keterangan lebih lanjut terkait detail alasan mengapa Yaqut harus sampai jadi tahanan rumah, tak seperti tersangka KPK lainnya yang mendekam di Rutan KPK.

Akibatnya beragam protes pun muncul, tak hanya dari publik, tapi juga dari DPR hingga mantan penyidik KPK. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Pimpinan KPK untuk muncul ke publik dan menjelaskan latar belakang pemberian pengalihan penahanan kepada Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha, Senin (23/3/2026), dilansir Kompas.com.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menilai, langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim. Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *