"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Koalisi Hukum dan HAM Papua: Pembangunan Markas TNI di Biak Picu Konflik Agraria

Penempatan Militer di Papua Menimbulkan Pelanggaran HAM

Penempatan ribuan personel militer di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori, telah menimbulkan berbagai masalah terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat adat. Kebijakan ini juga dinilai akan berdampak pada hilangnya hak atas wilayah adat yang selama ini dipegang oleh masyarakat setempat.

Dalam sidang pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, disampaikan bahwa penempatan militer melahirkan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat. Hal ini terjadi karena proses pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858/MSB dan Yonif TP 859/RBK dilakukan tanpa memperhatikan prosedur hukum yang benar serta mengabaikan hak konstitusional masyarakat adat.

Konflik Agraria yang Mengancam

Masyarakat adat di Distrik Oridek, Kabupaten Biak, mengalami dampak langsung dari kebijakan ini. Mereka memiliki wilayah adat seluas 56 hektar (800×700 meter) yang sedang dibangun menjadi markas TNI. Namun, pembangunan tersebut dilakukan secara paksa tanpa melalui mekanisme penyediaan tanah ulayat atau tanah perorangan warga masyarakat hukum adat.

Pembangunan tidak didahului dengan musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (4), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021. Pihak TNI, termasuk oknum marga Rejauw, tidak melibatkan sembilan marga atau keret pemilik tanah adat secara langsung. Hal ini membuktikan bahwa pelepasan tanah tersebut cacat hukum karena marga itu hanya menggunakan tanah sebagai hak pakai, bukan sebagai pemilik hak ulayat.

Status Kawasan yang Tidak Jelas

Markas TNI di Distrik Oridek berada di kawasan hutan kindung, kawasan hutan produksi, dan mawasan hutan produksi terbatas. Namun, sampai saat ini pihak TNI tidak memiliki Izin pelepasan kawasan dari instansi terkait. Hal ini membuat kegiatan pembangunan, termasuk land clearing, jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.

Langkah yang Diharapkan

Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antara masyarakat adat dan pihak TNI di lingkungan kawasan hutan lindung dan sumber air yang selama ini menghidupi masyarakat di Kota Biak, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menegaskan beberapa langkah penting:

  1. Presiden Republik Indonesia diminta segera memerintahkan Panglima TNI untuk menghentikan pembangunan markas di Biak karena melanggar hak masyarakat adat dan berbagai ketentuan hukum serta rentan melahirkan konflik.
  2. Pangdam XVII/Cenderawasih, Dandim 1708/BN, dan Danyonif TP 858 diharapkan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak masyarakat adat, pelanggaran tata ruang wilayah, kerusakan kawasan hutan lindung, dan pelanggaran hak atas lingkungan hidup akibat penempatan militer di kawasan sumber mata air.
  3. DPR Papua diminta segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan investigasi lapangan atas berbagai pelanggaran hukum dan tindaklanjut aspirasi masyarakat adat Byak terkait pembangunan markas Yonif TP 858/MSB di Distrik Oridek Kabupaten Biak.
  4. Kepala Kanwil ATR-BPN Papua diminta untuk tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah di lokasi pembangunan markas Yonif TP 858/MSB tersebut guna mencegah eskalasi konflik sosial.
  5. Komnas HAM Papua diharapkan segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggusuran paksa tanah adat dan ancaman kerusakan lingkungan.
  6. Bupati Biak diminta segera hadir dalam panggilan MRP Propinsi Papua untuk mencari solusi dengan menemui gubernur dan pangdam, termasuk kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar persoalan terselesaikan.


Gusun Fawaida

Gusun Fawaida merupakan seorang Penulis yang fokus pada isu lingkungan kerja, produktivitas, dan human interest. Ia senang mengamati perilaku manusia, membaca buku self-improvement, dan minum kopi sambil menulis ide. Motto: “Tulislah untuk memberi dampak.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *