Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Menteri Agama, telah dialihkan dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026). Keputusan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski tidak lagi di rutan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar tetap berjalan dengan pengawasan yang ketat.
Alasan Pengalihan Penahanan
Pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga YCQ mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan ini kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik KPK. Setelah melalui kajian mendalam, KPK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU KUHAP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dalam pernyataannya pada Sabtu (21/3/2026). Ia menegaskan bahwa meskipun YCQ kini menjalani tahanan rumah, KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan proses hukum tidak akan terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur,” ujar Budi.
Peristiwa Menghilangnya Gus Yaqut di Rutan KPK
Sebelum pengalihan status penahanan, keberadaan Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK menjadi sorotan. Istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Gus Yaqut tidak terlihat di sel maupun saat pelaksanaan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Silvia mengungkapkan bahwa ia membesuk suaminya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026). Dari pengakuannya, Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3/2026). Informasi ini disampaikan oleh Silvia usai keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB.
Menurut kabar yang beredar di kalangan para tahanan, Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun, hal ini justru memicu tanda tanya besar karena waktu pemeriksaan bertepatan dengan malam takbiran. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ujar Silvia.
Ketidakhadiran Gus Yaqut Saat Salat Idulfitri
Salat Idulfitri di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi juga menjadi momen penting yang menunjukkan ketidakhadiran Yaqut. Dari puluhan tahanan yang diturunkan secara bergelombang untuk melaksanakan salat sejak pukul 07.03 WIB, sosok Gus Yaqut sama sekali tidak terlihat. Padahal, mantan anak buahnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tampak hadir dalam rombongan tersebut.
Yaqut sendiri resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Tanggapan dari KPK
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait alasan ketidakhadiran Gus Yaqut saat salat Idulfitri maupun posisinya sejak Kamis malam. Namun, pernyataan resmi dari KPK sekaligus menepis rumor dan kasak-kusuk yang sempat beredar liar di kalangan para tahanan Rutan KPK.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











