Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Presiden Jusuf Kalla Minta Pengusutan Tuntas
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia (RI) Jusuf Kalla (JK) menyampaikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Ia menegaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ya, saya kira sudah dijawab juga oleh Pak Presiden bahwa akan diperintahkan diusut tuntas,” ujar JK di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026). Ia menekankan bahwa yang paling penting adalah mengungkap motif dan pelaku utama dari aksi tersebut.
“Yang penting apa motifnya dan siapa pelakunya. Pelakunya sudah jelas ditangkap. Sekarang apa motifnya? Siapa yang perintah? Itu harus diketahui. Kenapa berbuat begitu?” tambah JK.
Empat Prajurit TNI Diamankan dalam Kasus Ini
Sebanyak empat prajurit TNI telah diamankan karena diduga terkait dengan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan bahwa keempat prajurit tersebut berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.
“Inisialnya NDP pangkatnya Kapten, SL pangkatnya Lettu, inisial BHW pangkatnya Lettu, dan yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Yusri saat konferensi pers di Markas Besar TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan bahwa penyelidikan internal terkait dugaan keterlibatan prajurit dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Kita akan profesional dan akan kita lakukan secara transparan. Artinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di lingkungan TNI,” ujarnya.
Puspom TNI menegaskan bahwa para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Super Maximum Security milik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. “Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Dan nanti untuk terkait tempat penahanannya, kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan Super Maximum Security,” jelas Yusri.
Penegakan Hukum dengan Pasal KUHP Baru
Mayjen Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya kini menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 terhadap para pelaku. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
“Di situ ada ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya sudah tertuang di situ. Ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” jelas Yusri. Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi resmi dan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), tempat Andrie Yunus dirawat.
Upaya Mengungkap Aktor Intelektual
Selain mengamankan pelaku lapangan, Puspom TNI kini mulai membidik aktor intelektual yang memberikan instruksi. “Terkait perintahnya siapanya itu, nanti masih akan kita dalami. Perlu pengumpulan saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah yang diambil, Puspom TNI menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses penyelidikan akan dilakukan dengan metode-metode khusus yang dimiliki oleh institusi militer, serta tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











