"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

31 Tahanan Korupsi Gorontalo Dapat Pengurangan Hukuman Lebaran 2026

Narapidana Korupsi di Gorontalo Terima Remisi Idul Fitri 2026

Sebanyak 31 narapidana kasus korupsi di Gorontalo menerima remisi Idul Fitri 2026 dengan jadwal bebas yang bervariasi. Lima di antaranya akan bebas pada tahun 2026, dengan yang paling cepat adalah Sabri Alamri pada 17 Mei 2026. Sementara itu, jadwal bebas terlama tercatat atas nama Erman Leonard Paerah yang baru akan berakhir pada 5 April 2034.

Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah diberikan kepada para narapidana yang menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Gorontalo. Seluruhnya memperoleh pengurangan masa pidana dalam kategori RK I atau tidak langsung bebas. Remisi Khusus I (RK I) merupakan pengurangan sebagian masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa hukuman setelah remisi diberikan.

Berdasarkan dokumen resmi, besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing narapidana. Berikut rincian data 31 narapidana korupsi penerima remisi:

  • Sabri Alamri — 19/06/2024, 2 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 17/05/2026
  • Suprianto Ali — 07/02/2025, 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 07/06/2026
  • Sopyas Taghulihi — 07/02/2025, 1 tahun 8 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 06/08/2026
  • Zibran Kadir — 28/05/2024, 3 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 15/11/2026
  • Zubair Pomalingo — 01/08/2025, 1 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 15 hari, tanggal bebas 13/12/2026
  • Asep Rukman Nurhakim — 21/03/2024, 4 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 04/08/2027
  • Irfan Jumadi — 20/05/2024, 4 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 07/11/2027
  • Yamin Sahmin Lihawa — 24/12/2024, 4 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 25/10/2028
  • Rokhmat Nurkholis — 05/12/2024, 4 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 06/10/2028
  • Arfan Igirisa — 28/10/2021, 9 tahun, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 30/11/2028
  • M. Reza Eka Prasetya — 04/07/2025, 4 tahun, remisi ke-1, 15 hari, tanggal bebas 08/12/2028
  • Syamsudin Kadir — 19/09/2022, 1 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 23/12/2028
  • Safrin Liputo — 20/10/2023, 6 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 23/01/2029
  • Irfan Ahmad Asui — 17/03/2025, 4 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 15/02/2029
  • Kris Wahyudin Thaib — 05/12/2024, 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 04/04/2029
  • Romen S. Lantu — 05/12/2024, 4 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 04/04/2029
  • Yaiful Akbar Maksum — 18/07/2018, 2 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 09/04/2029
  • Rollis Masaniku — 11/07/2022, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 17/04/2029
  • Raymon Datau — 30/08/2022, 8 tahun, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 27/04/2029
  • Muh Yamin Ahmad — 20/03/2024, 6 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 22/08/2029
  • Zainuddin Monoarfa — 22/03/2024, 6 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 24/08/2029
  • Isworo — 01/08/2022, 8 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 05/10/2029
  • Djufri Husain — 27/01/2023, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 03/12/2029
  • Abimanyu Aulia Akbar — mulai ditahan 18/03/2025, pidana 5 tahun, remisi ke-1, mendapat 1 bulan, tanggal bebas 16/02/2030
  • Midi Sena — 30/05/2023, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 19/07/2030
  • Denny Juaeni — 26/03/2025, 5 tahun 6 bulan, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 23/08/2030
  • Rusli Zubair Gobel — 17/05/2024, 7 tahun, remisi ke-2, 1 bulan, tanggal bebas 03/11/2030
  • Yusar Laya — 01/09/2023, 8 tahun, remisi ke-3, 1 bulan, tanggal bebas 20/11/2030
  • Mengki Pomanto — 16/02/2022, 7 tahun, remisi ke-5, 1 bulan, tanggal bebas 07/06/2031
  • Hasan Adam — 15/10/2020, 4 tahun 6 bulan, remisi ke-4, 1 bulan 15 hari, tanggal bebas 08/07/2031
  • Erman Leonard Paerah — 06/11/2024, 10 tahun, remisi ke-1, 1 bulan, tanggal bebas 05/04/2034

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto, menyatakan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang memenuhi syarat. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Bambang.

Remisi Idulfitri tahun ini diberikan kepada ratusan narapidana di Gorontalo, termasuk 31 narapidana kasus korupsi yang seluruhnya menerima pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *