Penyidik Kejari Pangkalpinang Periksa Enam Anggota DPRD Kota
Enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang periode 2024–2029 telah memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Mereka dipanggil mulai Selasa (10/3/2026) hingga Kamis (12/3/2026). Pemanggilan ini dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 dan 2025.
Daftar enam anggota DPRD yang dipanggil antara lain:
* Siti Aisyah dari Partai Demokrat
* Riska Amelia dari Partai NasDem
* Dwi Pramono dari Partai PPP
* Sukardi dari Partai Gerindra
* Panji Akbar dari Partai NasDem
* Achmad Faisal dari Partai Demokrat
Pemanggilan ini menjadi sorotan publik, terutama awak media yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Namun, sebagian anggota DPRD lebih memilih menghindar dari pengawasan media. Misalnya, dua anggota DPRD yaitu Panji Akbar dan Achmad Faisal tidak memberikan komentar dan lebih memilih menghindari wawancara.
Suatu Anggota Berani Berkomentar
Hanya satu anggota DPRD, yaitu Sukardi dari Partai Gerindra, yang berani memberikan respons saat diwawancarai oleh awak media. Ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, ia memenuhi pemanggilan penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail tentang bahan atau materi pemeriksaan. Sukardi hanya menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan klarifikasi singkat.
Sukardi keluar dari gedung Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.56 WIB dengan menggunakan kendaraan Grabcar. Ia mengenakan baju batik dan membawa map kertas warna merah. Saat menuruni tangga gedung Kejari, ia tersenyum dan menyapa awak media. Petugas keamanan sempat meminta id card-nya sebelum ia meninggalkan tempat tersebut.
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pangkalpinang
Penyidik Kejari Pangkalpinang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang. Total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp38,07 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan pegawai, rapat koordinasi, serta pembahasan peraturan daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, total rencana pengadaan pada Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang tercatat sebesar Rp38,07 miliar. Di dalam sistem tersebut, terdapat beberapa paket kegiatan yang berkaitan langsung dengan perjalanan dinas DPRD. Contohnya:
* Sub Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dengan pagu sekitar Rp150 juta.
* Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan pagu sekitar Rp100 juta.
* Pendalaman Tugas DPRD dengan pagu sekitar Rp2,25 miliar.
* Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD dengan pagu mencapai sekitar Rp21,5 miliar.
Data SiRUP juga menunjukkan bahwa sejumlah kegiatan tersebut tidak mengalami perubahan signifikan antara tahun anggaran 2025 dan 2026. Beberapa paket kegiatan bahkan masih tercantum dengan nilai pagu yang relatif sama.
Tahap Pengumpulan Data
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Menurutnya, pemanggilan anggota DPRD dilakukan untuk memastikan adanya laporan penggunaan dana di lingkungan DPRD.
“Kita masih full data, full paket. Pengumpulan data dan bahan keterangan klarifikasi terhadap adanya laporan-laporan DPRD memang benar ada,” ujar Anjasra. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum menyampaikan secara resmi bentuk dugaan penyimpangan yang tengah didalami dalam kasus ini.
Terkait rencana pemanggilan selanjutnya, Anjasra menyatakan bahwa sudah ada jadwal pemanggilan lanjutan, termasuk untuk hari berikutnya. “Seluruh anggota dewan akan kita panggil karena semuanya menggunakan anggaran tersebut,” katanya.












