"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Pemuda Bangka Selatan Ditangkap Usai Curi Motor di Teras Rumah Warga

Pemuda di Bangka Ditangkap Terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor

Seorang pemuda berinisial HY (23) asal Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali kini hanya bisa pasrah setelah ditangkap oleh anggota Polres Bangka Selatan. Dengan baju tahanan berwarna oranye bernomor 10 dan kedua tangannya diborgol, HY terlihat berjalan gontai sambil menundukkan kepalanya saat digiring dua petugas dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (6/3/2026) pagi.

HY berjalan diapit oleh dua petugas yang mengawalnya dari sisi kanan dan kiri saat melintasi halaman menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Sesampainya di ruang penyidik, HY duduk di kursi pemeriksaan menghadap meja penyidik. Di hadapannya, seorang anggota Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim terlihat membuka laptop sambil mencatat keterangan dari tersangka.

Suasana ruangan terasa tenang, hanya terdengar percakapan antara penyidik dan tersangka. Dalam proses pemeriksaan tersebut, HY akhirnya mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Toboali. Ia tampak pasrah saat memberikan keterangan, duduk dengan posisi menunduk sambil menjawab pertanyaan penyidik yang terus menggali kronologi kejadian.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, mengatakan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Kota Toboali akhirnya berhasil diungkap. Hasilnya, HY yang merupakan seorang buruh harian diringkus petugas saat berada di kediamannya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Di mana kejadian pencurian sepeda motor memang sempat marak terjadi di Kota Toboali,” kata dia.

Bagas menerangkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang. Korban dalam kasus ini inisial MU (39), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di kawasan tersebut.

Kejadian bermula ketika suami korban hendak berangkat menjual ikan pada pagi hari. Saat akan mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah, ia mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Suami korban kemudian menanyakan kepada MU apakah ia memindahkan motor tersebut. Namun korban menjawab bahwa sepeda motor itu sebelumnya masih berada di teras rumah.

Keduanya lalu kembali mengecek sekitar rumah, namun sepeda motor tersebut benar-benar sudah hilang. Mereka juga sempat mencari dan menanyakan keberadaan motor itu kepada kerabat serta tetangga sekitar, tetapi tidak membuahkan hasil.

“Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polres Bangka Selatan. Kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp17 juta,” jelas Bagas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pelaku diketahui berada di kawasan Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui merupakan HY. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hitam milik korban. Dari hasil pengembangan, diketahui sepeda motor tersebut sudah dijual oleh pelaku kepada seseorang dengan harga Rp2,6 juta.

Polisi kemudian mendatangi rumah pembeli dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti. Motor yang diamankan berupa satu unit Yamaha Xeon warna hitam silver dengan nomor polisi BN 5945 VA, beserta dokumen kendaraan berupa BPKB.

Menurut Bagas, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan keluarganya. Motif pelaku melakukan pencurian berdasarkan keterangannya karena tekanan kondisi ekonomi. Pelaku berpikir pintas untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Modus pelaku juga dipicu karena kelalaian korban, di mana kunci kontak masih terpasang di kendaraan,” urainya.

Meski demikian, kata Bagas, polisi tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. HY telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.


Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *