"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Respons Bahlil, Bupati Fadia Ditangkap KPK, Suami Juga Terlibat

Respons Ketua Umum Partai Golkar Terkait Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan respons terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Fadia adalah kader Partai Golkar yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fadia Arafiq diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Saat dimintai tanggapan mengenai kasus tersebut, Bahlil memilih untuk tidak menjawab secara langsung.

“Ah sudahlah, Nuzulul Quran, Nuzulul Quran,” kata Bahlil seusai acara Peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H dan Buka Puasa Bersama di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026).

Partai Golkar menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sarmuji, Ketua Fraksi Golkar yang juga Sekjen Golkar, kepada Tribunnews.com, Rabu (4/3/2026).

Modus Korupsi yang Terbongkar

Kasus korupsi yang menjerat Fadia Arafiq terungkap melalui OTT yang digelar KPK pada Selasa (3/3/2026) dini hari di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). KPK membongkar modus korupsi yang dilakukan oleh Fadia. Di mana, demi memonopoli proyek pengadaan dan memuluskan aliran dana haram, Fadia diduga menyulap asisten rumah tangga (ART) pribadinya yang bernama Rul Bayatun menjadi Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanya formalitas semata. KPK menduga kuat bahwa Rul merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan.

Fakta bahwa Rul hanyalah seorang pekerja rumah tangga dikonfirmasi langsung oleh pihak lembaga antirasuah. “Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

Aliran Dana Korupsi

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia itu, secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Monopoli tetap dilakukan meski terdapat vendor lain yang menawarkan harga jauh lebih rendah. Sebagai direktur boneka, Rul Bayatun ditugaskan untuk mengurus penarikan uang hasil korupsi demi kepentingan sang bupati.

Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai. “Jadi RUL cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan,” jelas Asep.

Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya, seperti ajudan pribadi. Asep Guntur menambahkan bahwa praktik ini menciptakan skema pelapisan (layering) yang rumit untuk menyamarkan jejak aliran dana.

Rincian Aliran Dana Korupsi

Intervensi dan monopoli proyek ini mendatangkan keuntungan fantastis. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB tercatat menerima aliran dana sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Dari total nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pegawai outsourcing. Namun, sisa dana yang diperkirakan mencapai 40 persen justru mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan keluarganya.

Berdasarkan temuan KPK, berikut adalah rincian aliran dana korupsi yang dinikmati oleh Fadia Arafiq dan keluarganya:

  • Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Menikmati Rp5,5 miliar.
  • Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X. Di PT RNB, ia berkedudukan sebagai komisaris.
  • Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.
  • Mehnaz NA (Anak Bupati): Menikmati Rp2,5 miliar.
  • Rul Bayatun (Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati): Menikmati Rp2,3 miliar.
  • Penarikan Tunai Lainnya: Sebesar Rp3 miliar.

Atas tindak pidana ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *