"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Suami Bawa Istri ke RSJ, Tangan dan Kaki Diikat, Ibu Sebut Anaknya Tidak Gangguan Jiwa

Kondisi Wanita di Rumah Sakit Jiwa yang Viral di Media Sosial

Sebuah video yang menampilkan seorang wanita diikat di atas tempat tidur di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, dengan tangan dan kaki wanita tersebut dikunci menggunakan alat pengikat.

Video ini pertama kali beredar melalui akun @moodindo.news, yang mengunggah rekaman yang menunjukkan situasi yang menimpa sang wanita. Dalam video tersebut, terlihat bahwa sang wanita berbaring sambil dikelilingi oleh petugas rumah sakit, sementara ibunya merekam kejadian tersebut. Sang ibu menyatakan bahwa putrinya sama sekali tidak memiliki gangguan kejiwaan, namun justru dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa oleh suaminya sendiri.

Menanggapi isu yang muncul, pihak Rumah Sakit (RS) Soeharto Heerdjan akhirnya memberikan pernyataan resmi. Melalui unggahan di akun Instagram @rs_soehartoheerdjan, rumah sakit menjelaskan bahwa tindakan pengikatan pasien dilakukan sebagai bagian dari prosedur medis yang disebut restrain. Tindakan ini digunakan untuk membatasi gerak pasien guna melindungi diri sendiri maupun orang lain dari potensi tindakan berbahaya.

“Kami memahami bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan,” tulis pernyataan resmi RS Soeharto Heerdjan. Menurut pihak rumah sakit, tindakan pengikatan hanya dilakukan atas rekomendasi dokter spesialis psikiatri, setelah dilakukan penilaian kondisi medis pasien secara menyeluruh.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa alat pengikat yang digunakan adalah alat khusus yang aman dan digunakan oleh tenaga kesehatan yang terlatih. Sebelum melakukan tindakan medis, tim kesehatan telah melakukan skrining dan asesmen sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, dalam pernyataan tersebut, pihak rumah sakit tidak menyebutkan hasil tes atau diagnosis kejiwaan sang wanita. Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat sang ibu menegaskan bahwa anaknya sehat secara mental dan tidak memiliki masalah kejiwaan.

Dalam keterangan video, sang ibu juga menjelaskan bahwa konflik rumah tangga antara putrinya dan suaminya bermula dari permasalahan di kantor. Namun, cekcok tersebut justru membuat sang wanita dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa. Dalam percakapan yang diklaim merupakan obrolan antara sang suami dan keluarganya, terdapat informasi bahwa suami ingin membawa istrinya ke rumah sakit jiwa selama satu tahun.

Selain itu, ada informasi bahwa sang suami sempat menyebutkan bahwa dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut adalah rekan sekolahnya semasa SMA. Hal ini menambah keraguan terhadap motif dan prosedur yang digunakan dalam kasus ini.

Sang istri juga disebut sempat meminta bantuan kepada satpam rumah sakit dengan menulis surat di secarik kertas, meminta agar satpam tersebut menghubungi ibu dan keluarganya. Namun, satpam tersebut justru menyerahkan surat itu kepada sang suami, yang akhirnya membuat sang wanita dimasukkan ke ruang perawatan rumah sakit.

Beberapa petugas terlihat menghalangi sang ibu untuk mengambil video mengenai kondisi anaknya. Dalam keterangan unggahan akun tersebut, disebutkan bahwa “seorang ibu marah-marah karena anaknya yang sehat mentalnya dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa oleh menantunya yang menjadi suami korban.”

Meski sudah memberikan penjelasan panjang lebar mengenai prosedur pengikatan, pihak rumah sakit belum memberikan jawaban mengenai diagnosis kejiwaan sang wanita. Hal ini memicu pertanyaan lebih lanjut tentang kebenaran kondisi mental sang wanita serta kesadaran pihak rumah sakit dalam menangani kasus ini.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *