Penarikan Produk Pangan Olahan yang Mengandung Bahan Kimia Obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menemukan sejumlah produk pangan olahan yang beredar secara ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Produk-produk tersebut termasuk dalam kategori kopi, teh, susu, serta permen, yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Salah satu contoh produk yang teridentifikasi adalah permen Soloco Candy dan Akiyo Candy, yang mengandung tadalafil.
Tadalafil merupakan bahan kimia obat yang biasanya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Namun, penggunaannya dalam produk pangan olahan dapat menyebabkan efek samping serius, seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serta risiko serangan jantung bahkan kematian. Oleh karena itu, BPOM memperingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim-klaim yang tidak jelas.
Patroli Siber dan Temuan BPOM
Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di berbagai marketplace dan berhasil menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa penyebaran produk ilegal semakin marak, terutama di dunia digital. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di platform online.
Hasil patroli juga menunjukkan adanya beberapa merek suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang terbukti mengandung BKO. BPOM menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan dilarang, karena dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Daftar Produk Makanan Ilegal dan Mengandung BKO
Berikut adalah daftar produk makanan ilegal dan mengandung BKO yang telah ditemukan oleh BPOM:
- Kopi Hitam L-Karnitin
- Asal: China
- Wilayah penjualan: Kota Bogor
-
Pelanggaran: Tanpa izin edar (TIE)
-
Khophi 21 Days Female
- Asal: Indonesia
- Wilayah penjualan: Kota Administrasi Jakarta Timur
-
Pelanggaran: Tanpa izin edar (TIE)
-
82 Serbuk Teh A1
- Asal: Malaysia
- Wilayah penjualan: Kota Tanjung Pinang
-
Pelanggaran: Tanpa izin edar (TIE)
-
Susu Walet
- Asal: Indonesia
- Wilayah penjualan: Kota Samarinda
-
Pelanggaran: Tanpa izin edar (TIE)
-
Milo Malaysia
- Asal: Malaysia
- Wilayah penjualan: Kota Medan
-
Pelanggaran: Tanpa izin edar (TIE)
-
Akiyo Candy
- Asal: Thailand
- Wilayah penjualan: Kota Administrasi Jakarta Selatan
-
Pelanggaran: Mengandung BKO (tadalafil)
-
Soloco Candy
- Asal: Australia
- Wilayah penjualan: Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Pelanggaran: Mengandung BKO (tadalafil)
Efek Samping dan Bahaya Tadalafil
Menurut informasi dari halodoc.com, tadalafil adalah obat yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Obat ini termasuk dalam kelompok obat penghambat fosfodiesterase 5 (PDE5). Meskipun efektif untuk tujuan medis, penggunaan tadalafil dalam produk pangan olahan dapat menimbulkan efek samping seperti:
- Sakit kepala
- Leher atau wajah panas dan memerah (flushing)
- Mual
- Hidung tersumbat
- Sakit perut
- Nyeri otot
- Sakit punggung, lengan, atau tungkai
Jika gejala tersebut tidak kunjung mereda, disarankan untuk segera memeriksa ke dokter. Dalam kasus reaksi alergi atau efek samping serius, pertolongan medis harus segera dilakukan.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat
BPOM terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace, baik dari segi intensitas maupun kualitasnya. Pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai sektor untuk memastikan pasar digital tetap aman. Selain itu, tanggung jawab pengawasan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga pelaku usaha di bidang e-commerce.
Masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam memilih produk, terutama yang dijual melalui platform digital. BPOM mengimbau agar selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk.
Dengan kebijakan penindakan dan pengumuman produk ilegal, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan. Perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen menjadi prioritas utama. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.











