Penampakan Rumah Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK
Rumah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan. Salah satu bagian yang menarik perhatian adalah garasinya yang tampak seperti showroom mobil. Hal ini memicu berbagai spekulasi mengenai kekayaan dan gaya hidupnya.
Pada Selasa (3/3/2026) dini hari, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Jawa Tengah. Setelah itu, ia dan rombongannya tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penyegelan di Lokasi Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penangkapan Fadia Arafiq. Penyidik KPK tidak hanya memeriksa ruangan di kompleks Sekretariat Daerah serta kantor dinas di Kabupaten Pekalongan, tetapi juga memasang segel pada sejumlah kendaraan yang terparkir di rumah dinas bupati.
Dari laporan yang beredar, setidaknya delapan kendaraan disegel, termasuk bagian kaca depan dan pegangan pintu sisi pengemudi. Deretan mobil tersebut berada di halaman rumah dinas bupati. Beberapa kendaraan yang terlihat disegel antara lain mobil listrik premium Denza D9, Toyota Fortuner, Toyota Camry, Mitsubishi Xpander, mobil Hyundai, serta kendaraan listrik produksi Wuling. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki KPK.
Selain kendaraan, sebuah salon milik Fadia Arafiq yang berada di wilayah Desa Nyamok juga turut dipasangi segel oleh penyidik KPK.
Laporan Harta Kekayaan Fadia Arafiq
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 30 Maret 2025, harta kekayaan Fadia Arafiq tercatat mencapai sekitar Rp85,6 miliar. Data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh KPK menunjukkan total kekayaan tersebut mencapai Rp85.623.500.000.
Putri dari pedangdut senior A. Rafiq ini memiliki sejumlah aset yang terbagi dalam beberapa kategori:
- Aset tanah dan bangunan: Fadia tercatat memiliki 26 properti yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Pekalongan dan Bogor, dengan nilai total sekitar Rp74,29 miliar.
- Alat transportasi dan mesin: Dalam LHKPN, terdapat dua kendaraan yang tercantum, yakni Hyundai Minibus keluaran tahun 2013 senilai Rp200 juta serta Toyota Alphard tipe X A/T 2.4 produksi 2018 yang bernilai Rp980 juta. Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp1,18 miliar.
- Harta bergerak lainnya: Senilai Rp3,02 miliar.
- Kas dan setara kas: Sebesar Rp10,33 miliar.
- Utang: Tercatat sebesar Rp3,2 miliar.
Secara keseluruhan, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp85,6 miliar.
Penetapan Status Tersangka
Di sisi lain, KPK secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026). KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fadia Arafiq ditahan selama 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











