"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Eks Pegawai Outsourcing PT RNB Keluarga Fadia Dipecat Tanpa THR dan Pesangon

Mantan Pegawai Outsourcing Bongkar Perlakuan Tidak Adil di PT RNB

Seorang mantan pegawai outsourcing di PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya selama bekerja. Ia menyebut bahwa gajinya dipotong tanpa penjelasan jelas dan tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang masa kerjanya.

Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan

Mantan karyawan tersebut bekerja di bawah naungan PT RNB sejak 2022. Saat itu, nominal gaji yang tercantum adalah Rp2,4 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum kabupaten. Namun, dalam praktiknya, ia hanya menerima sekitar Rp1,6 juta setiap bulan.

“Selisih Rp800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa ada potongan sebesar Rp100 ribu untuk kesehatan dan Rp12 ribu BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sisanya tidak jelas.

Tidak Diberi THR dan Surat Pemberhentian

Selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di Dinkes Kabupaten Pekalongan, dia dan rekan-rekannya tidak pernah menerima THR. Menurutnya, tidak ada sosialisasi terbuka dari pihak perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS.

Pada Januari 2025, dia dipanggil oleh Sekretaris Dinkes dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja. Namun, ia tidak menerima surat pemberhentian maupun surat peringatan sebelumnya.

“Saya tidak dapat surat apapun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi,” katanya.

Tidak Menerima Pesangon

Dia juga mengaku tidak menerima pesangon sama sekali ketika diputus kontrak. “Di putus kontrak kerja, seharusnya saya dapat pesangon karena saya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ujarnya.

Membuka Posko Pengaduan

Berdasarkan pengalaman tersebut, dia bersama rekan lain kemudian membuka posko pengaduan pekerja outsourcing pada September 2025 di Kecamatan Kedungwuni. Dari posko tersebut, sekitar 20 orang tercatat menyampaikan aduan secara langsung.

“Saya meyakini, jumlah pekerja yang mengalami hal serupa bisa mencapai ratusan, namun banyak yang enggan melapor karena takut adanya tekanan atau intimidasi,” ujarnya.

Kasus ini turut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Dia telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dalam salah satu pemeriksaan, dia menyebut harus menjawab sekitar 22 pertanyaan terkait sistem pengupahan dan mekanisme kerja outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dia berharap, proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *