Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Bencana Gunung Ruang Terus Bergulir
Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, kembali diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi dana stimulan senilai Rp35,7 miliar untuk perbaikan rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang pada tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus tersebut dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, sebanyak 1.300 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk di dalamnya adalah para penerima bantuan yang terlibat langsung dalam penyaluran dana tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyebutkan bahwa mayoritas saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang menerima bantuan. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan dalam penggunaan dana bantuan yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro.
Dana siap pakai sebesar Rp35,7 miliar disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro menjelang terjadinya bencana erupsi Gunung Ruang. Namun, kini ada dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaannya. Penyidik masih terus mendalami penggunaan dana tersebut guna memastikan apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Bupati dan Wakil Bupati Diperiksa
Pada Jumat (6/3/2026), Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sekitar pukul 08.30 Wita. Ia datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang direncanakan pada pukul 09.30 Wita. Chyntia mengaku sudah dua kali diperiksa terkait dugaan kasus korupsi penyaluran dana siap pakai untuk perbaikan atau pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana erupsi Gunung Ruang di Sitaro tahun 2024.
“Saya datang untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujar Chyntia saat tiba di lokasi pemeriksaan. Meski demikian, ia enggan membeberkan persiapan maupun kisi-kisi pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik.
Sementara itu, pada Kamis (5/3/2026), Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, juga diperiksa sebagai saksi oleh Kejati Sulut. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 16.20 Wita. Saat pemeriksaan, Heronimus ditanyai sebanyak 30 poin. Pemeriksaan ini belum selesai, sehingga ia akan kembali lagi pekan depan.
Kajati Sulut: Akan Ada Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattypeilohy, menegaskan bahwa penyidik masih dalam proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Menurutnya, jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini cukup besar, yaitu sekitar 1.300 orang dari total 1.900 saksi yang direncanakan.
“Masih pemeriksaan saksi, jadi santai saja. Biar jalan dulu, doakan semuanya lancar, setelah itu baru kita menentukan sikap,” kata Hendrik. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti rampung.
Selain itu, Kejati Sulut juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pasti ada tersangka, catat omongan saya,” ujar Hendrik dengan tegas.
Proses Hukum Dilakukan Secara Transparan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga tuntas. Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana di Sitaro. Masyarakat diharapkan dapat tetap tenang dan percaya bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











