"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kronologi Pembunuhan Hida Kasanah di Karawang: Awalnya Pelaku Dicekik Korban

Pembunuhan yang Dilakukan oleh Pria Beristri di Karawang

Seorang wanita berinisial Hida Kasanah (38) ditemukan tewas setelah dicekik oleh kekasihnya yang sedang beristri, Bilal Ismail (24). Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Korban akhirnya meninggal dunia setelah mengalami perkelahian fisik dengan pelaku.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Jasad Hida Kasanah ditemukan pada hari Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB oleh warga di saluran air kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE). Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban. Penangkapan dilakukan oleh Tim Taktis Sanggabuana Satreskrim, Subnit Resmob Unit Jatanras, Sat Res PPA dan PPO Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi kejadian.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi oleh persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui telah memiliki istri dan anak, namun tetap menjalin hubungan dengan korban. Pada Jumat malam (27/2/2026), pelaku mendatangi kos korban dan terjadi cekcok karena korban meminta untuk dinikahi secara resmi.

Keduanya berujung pada pertengkaran fisik. Korban disebut menampar dan memukul pelaku, namun awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan karena permasalahan belum selesai. Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi.

Pelaku kembali menghampiri korban, namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban, dan terjadilah saling cekik antara keduanya. Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf.

Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang.” Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa.

Penghilangan Jejak

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA dan membuangnya ke saluran air di kawasan KJIE. Jenazah korban dibawa pelaku menggunakan motor didudukan di bagian depan motor. Lalu dibuang di dekat saluran air di KJIE.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 458 KUHPidana. Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan mayat di saluran air kawasan KJIE Karawang.

Kasat Reserse PPA dan TPPO, AKP Herwit Yuanita menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban. Hal ini menjadi dasar bagi polisi untuk menangani kasus ini secara serius dan memastikan keadilan bagi korban.

Hendra Susanto

Reporter online yang antusias menjelajahi isu terkini dengan pendekatan analitis. Ia suka membaca buku motivasi, mendengarkan musik akustik, dan membuat catatan ide. Menurutnya, menulis adalah proses belajar yang tak berakhir. Motto: "Setiap paragraf harus mengandung nilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *