Peran Sertipikat Elektronik dalam Melindungi Aset di Tengah Bencana
Bencana alam sering kali mengakibatkan kerugian yang tidak terduga, termasuk hilangnya dokumen penting seperti sertipikat tanah. Hal ini dialami oleh Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Banjir yang terjadi pada November 2025 lalu menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasan yang ia kelola. Kejadian ini membuat Helmi merasa khawatir akan kehilangan aset yang sangat berharga.
Dalam waktu dua minggu setelah banjir mulai surut, Helmi langsung menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat. Meskipun Kantah sedang bekerja di posko sementara akibat dampak banjir, proses penggantian berjalan cepat. Dalam kurang dari seminggu, sertipikat pengganti telah diterbitkan dan bisa kembali dimiliki.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.
Peristiwa ini menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari bahwa perlindungan dokumen fisik saja tidak cukup, terutama di daerah rawan bencana. Ia kemudian memandang Sertipikat Elektronik sebagai solusi yang lebih aman dan praktis. Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah dalam bentuk digital, yang menurut Helmi bukan hanya perubahan bentuk, tetapi juga perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.
Pengalaman serupa juga dialami oleh Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.
Di wilayah Aceh yang sering dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik. Ia menyarankan seluruh masyarakat Kota Langsa untuk melapor ke Kantah atau kepala gampong (desa) agar bisa mengubah sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.
Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, bahwa perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN.
Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











