"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Fakta baru kasus Nizam: Bocah 13 tahun dianiaya ayah selama 4 tahun

Kasus Kekerasan pada Nizam: Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung Terungkap

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkap dugaan kekerasan yang dialami Nizam Syafei (13), seorang anak yang meninggal dunia akibat penyiksaan. Informasi tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Sebelumnya, kasus ini lebih fokus pada ibu tiri korban, Teni Ridha, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyiksaan hingga menyebabkan kematian Nizam. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, muncul dugaan bahwa ayah kandung Nizam juga turut serta dalam kekerasan terhadap anaknya.

Penyiksaan Berlangsung Selama Empat Tahun

Diyah menjelaskan bahwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, telah berlangsung cukup lama dan semakin intens dalam empat tahun terakhir. Hal ini didasarkan pada keterangan dari keluarga besar korban dan warga sekitar.

Bentuk kekerasan yang disebutkan antara lain pemukulan dan tamparan. Menurut Diyah, Nizam sudah dianiaya sejak usia 9 tahun. Keluarga dan tetangga sempat mencoba mengingatkan ayah kandungnya, namun respons yang diterima justru penolakan.

“Ketika saya tanya kepada keluarga dan tetangga, apakah tidak ada yang mengingatkan? Keluarga besar berkata (sudah) mengingatkan. Tetapi jawaban dari ayah ‘itu anak saya, itu urusan saya’,” ujar Diyah.

Tidak Ada Pengakuan Atas Kekerasan

Pernyataan serupa juga disampaikan ketika ibu tiri korban diingatkan atas dugaan kekerasan. Akibatnya, keluarga dan tetangga akhirnya tidak lagi berani menegur. Hal ini menunjukkan bahwa ayah kandung Nizam tidak mengakui adanya kekerasan yang dilakukannya.

Selain itu, Diyah juga menyampaikan bahwa Nizam sempat sakit selama lima hari setelah pulang dari pondok. Namun, ia tidak dibawa untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Perlakuan yang diterimanya disebut masih serupa dengan dugaan kekerasan sebelumnya.

Ayah Kandung Belum Kunjungi Makam Anaknya

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa hingga 25 Februari 2026, sepekan setelah pemakaman pada 18 Februari 2026, ayah kandung Nizam belum pernah mengunjungi makam anaknya. Ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dan empati dari pihak ayah kandung.

“Sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam ananda, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali,” ujar Diyah.

Dugaan Filisida

Atas kasus tersebut, Diyah menduga kematian Nizam masuk dalam kategori filisida. Filisida merupakan tindakan sengaja yang dilakukan oleh orangtua untuk menghabisi nyawa anak mereka sendiri.

“Bapak Dewan yang terhormat, kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi, pembunuhan anak yang dilakukan oleh orangtua, baik orangtua kandung atau orangtua tiri,” pungkas Diyah.

Reaksi Publik dan Langkah KPAI

Peristiwa ini memicu reaksi publik dan memperkuat upaya KPAI dalam melindungi hak-hak anak. KPAI akan terus melakukan investigasi lebih lanjut dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *