Penangkapan Jaringan Perburuan Satwa Liar yang Terorganisir di Riau
Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir lintas provinsi dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Jaringan ini terungkap setelah ditemukan bangkai gajah Sumatra dalam kondisi mengenaskan di kawasan konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penemuan Bangkai Gajah dan Proses Investigasi
Bangkai gajah tersebut ditemukan pada 2 Februari 2026. Saksi pertama, seorang pekerja perusahaan bernama Winarno, mencium aroma tak sedap dari dalam hutan. Setelah mencari sumber bau, ia menemukan bangkai gajah dalam kondisi terduduk. Ia kemudian melaporkan ke petugas keamanan perusahaan.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian dan BBKSDA Riau langsung mendatangi lokasi. Di lokasi penemuan, petugas dibuat terkejut karena gajah ditemukan tanpa kepala. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi atau bedah bangkai.
Petugas mengambil sejumlah sampel tanah dan genangan air di sekitar bangkai gajah. Hal ini bagian dari upaya untuk mengetahui penyebab kematian gajah malang itu. Dari hasil pemeriksaan sampel, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga gajah ini bisa dipastikan matinya bukan karena diracun.
Bukti Pembunuhan dengan Senjata Rakitan
Pelaku membunuh gajah itu diduga dengan cara menembak gajah dengan senjata rakitan. Hal ini dibuktikan dengan penemuan 2 potongan logam proyektil. Kepala Bidang (Kabid) Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026), mengatakan bahwa potongan logam pertama memiliki diameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.
Setelah dilakukan tes saintifik, dua potongan logam itu positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan. Dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini, mengungkapkan bahwa gajah tersebut ditembak pada bagian dahi. “Gajah ditembak di bagian dahi. Proyektil masih berada di tengkorak, dan tengkorak masih menyatu dengan leher,” kata Rini.
Dari hasil nekropsi, beberapa bagian tubuh gajah sudah hilang. Seperti bagian depan kepala, dahi, bola mata, hidung, dan gading, yang dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai gajah juga ditemukan dalam kondisi terpotong. Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter.
Pengungkapan Jaringan Perburuan yang Terstruktur
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan kronologi penembakan. Penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala bersama pelaku RA. Kemudian, kedua pelaku memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading tersebut dijual seharga Rp 30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatra Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp 125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah. Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita:
* dua pucuk senjata api rakitan
* 798 butir amunisi berbagai kaliber
* 63 pipa rokok berbahan gading
* 140 kilogram sisik trenggiling
* 12 taring harimau
* perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.
Komitmen Negara untuk Menjaga Keanekaragaman Hayati
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation. “Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Isir dalam konferensi pers di Polda Riau, Selasa (3/3/2026).
Dalam kasus ini, Isir mengatakan terdapat tiga orang lain yang masih diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Isir menyebut jaringan perburuan satwa dilindungi ini sangat terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran mulai dari pemodal, perantara, eksekutor, kurir hingga penadah. “Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.
Senada dengan Isir, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir. “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” tutur Herry.
Ia mengatakan dari hasil penyidikan, terungkap ada sembilan lokasi terkait perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024 hingga 2026. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.
Penyelesaian Kasus dan Langkah Lanjutan
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” kata Ade Kuncoro. Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan sejumlah pejabat instansi terkait.











