Proses Autopsi Jenazah Gita Fitri Ramadani
Autopsi jenazah Gita Fitri Ramadani dilakukan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, di Kepahiang. Proses ini dimulai dengan ekshumasi atau penggalian kuburan dan pembedahan jenazah. Autopsi berlangsung sekitar empat jam dan disaksikan oleh keluarga serta penasihat hukum korban.
Dokter yang terlibat dalam proses autopsi mengambil sampel jantung dan cairan sisa makanan di lambung. Sampel tersebut kemudian dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan patologi anatomi lanjutan.
Proses Pengambilan Sampel
Menurut dokter Marlis Tarmizi, pengambilan sampel melibatkan organ jantung dan cairan sisa makanan yang sudah membubur di lambung. Meskipun kondisi jenazah mengalami pembusukan lanjutan, proses pengambilan sampel berjalan lancar.
“Pada jenazah ini sudah ada pembusukan lanjut, jadi sudah sulit untuk dinilai karena organnya sudah mengalami pembusukan lanjut,” ujar Marlis. Ia menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan akan dikirim ke laboratorium dan tidak bisa diprediksi waktu pemeriksaannya.
Pembongkaran Kuburan untuk Autopsi
Sebelumnya, Polres Kepahiang membongkar kuburan Gita Fitri Ramadani pada hari yang sama. Tujuan dari pembongkaran ini adalah untuk melakukan autopsi lanjutan dalam penyelidikan kasus kematian korban. Gita ditemukan tewas di kebun pepaya Desa Talang Sawah pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026.
Pembongkaran kuburan dilakukan oleh lima warga yang membantu proses tersebut. Setelah jenazah dibongkar, tim forensik kepolisian langsung melakukan autopsi di sekitar area pemakaman yang telah dipasangi tenda dan ditutup kain berwarna hijau.
Ratusan warga Desa Batu Bandung masih memadati Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat untuk menunggu proses autopsi berlangsung. Saat pembongkaran makam, ratusan warga setempat menggelar aksi dengan membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya korban.
Diduga Tersengat Listrik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari pihak rumah sakit, korban diduga meninggal akibat tersengat aliran listrik. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK dalam kasus tersebut.
“Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ujar Bintang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski hasil visum telah memberikan gambaran penyebab kematian, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melakukan autopsi sebagai bentuk itikad baik dan untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
Kejanggalan dalam Kematian Gita Fitri
Sementara itu, Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kematian Gita Fitri Ramadani. Kejanggalan ini bermula dari waktu dan lokasi korban ditemukan di belakang area kebun wilayah Desa Talang Sawah.
“Kejadiannya itu tengah malam dan lokasinya di belakang kebun Desa Talang Sawah,” kata Iwan. Korban terakhir diketahui berangkat mengantar nenek ke Rejang Lebong. Handphone yang biasa digunakan korban tidak ditemukan, sedangkan perhiasan korban masih ada di tubuhnya.
“Beberapa perhiasan emasnya masih ada dengan adik itu, tapi handphonenya hilang,” ujar Iwan. Berdasarkan informasi awal, penyebab kematian diduga karena tersengat listrik. “Kalau tersengat listrik kita yakin karena ada bekas hangus di pergelangan tangan kanan, cuman dipergelangan kaki ada bekas luka,” beber Iwan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kematian korban.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











