JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tercoreng akibat dugaan tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat. Mereka diduga menerima suap untuk mengkondisikan proses kepabeanan dan cukai terhadap barang tertentu, sehingga berpotensi membiarkan barang ilegal masuk ke pasar Indonesia.
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi tersebut, 17 orang dari pihak DJBC dan PT Blueray (PT BR) ditangkap.
KPK menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas rasuah dalam bentuk suap kepada pejabat DJBC agar bisa meloloskan barang impor. Modusnya adalah dengan memperlonggarnya pemeriksaan barang yang melewati jalur merah.
Rencana jahat ini dirancang oleh beberapa pihak, antara lain:
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intel
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan DJBC
- John Field (JF), pemilik PT BR
- Andreas (AND), karyawan PT BR
- Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT BR
Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan rekan-rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set dengan angka 70%. Rule set ini dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan senilai Rp7 miliar. Asep menjelaskan bahwa oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, antara lain:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Penyidik juga menduga ada rumah aman lainnya yang digunakan menampung harta hasil suap. KPK sempat menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan. KPK menggali informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita.
Pada Kamis (26/2/2026), KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilainya mencapai Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.
Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Awalnya uang disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” jelas Asep.
Uang digunakan untuk membeli mobil operasional lebih dari satu yang berfungsi menyimpan dan memindahkan barang bukti tersebut ke “safe house” Ciputat. Alhasil dari rangkaian perkara itu, KPK menyita barang bukti suap senilai Rp45,69 miliar.
Asep menjelaskan pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. “Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu. Ada, jadi bentuknya itu begini. Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan,” terang Asep.
Asep menjelaskan pengusaha rokok membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Atas hal tersebut, negara dirugikan. Asep menyampaikan pihaknya akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.
“Kita akan susuri informasi tersebut gitu. Kita sudah memiliki informasi-informasinya, tetapi tentunya saat ini belum bisa disampaikan kepada rekan-rekan,” tuturnya.
Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
- Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.
“Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu. Nah, nah terkait dengan keterangan dari para tersangka yang sudah kami amankan, dan saksi-saksi yang lain, dan bukti-bukti yang kita miliki,” tandas Asep.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











