"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

Kasus Pemaksaan Anak di Atambua, Polisi Periksa 5 Saksi Konten Asusila

Penanganan Kasus Dugaan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, terus bergulir. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu RM, PK, dan RS. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan penyebaran konten asusila yang menjadi awal mula terungkapnya kasus ini.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti Digital

Polisi telah memeriksa lima saksi terkait dugaan penyebaran konten asusila yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta menelusuri barang bukti digital untuk mengungkap unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Sejauh ini penyidik telah memeriksa lima saksi dalam pengaduan inisial ACT tertanggal 15 Januari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Laporan Polisi dan Pengungkapan Kasus

Kasus ini mencuat setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Belu pada 13 Januari 2026, menyusul beredarnya foto di media sosial. Dari hasil penyidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila tersebut, yakni RM, PK, dan RS.

Salah satu kendala dalam percepatan pengungkapan kasus adalah karena salah satu tersangka, RM alias Roy, baru berhasil diamankan beberapa waktu lalu. “Kendala yang terjadi adalah baru ditangkapnya saudara Roy yang akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan ini,” jelas Kapolres.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lain serta menelusuri barang bukti digital guna menemukan unsur pidana dalam dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rachmat Hidayat, Kanit PPA, dan Kasi Humas Polres Belu, Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi korban, peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.

Tersangka RS menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengajaknya berkaraoke di Symponi. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 dini hari. Korban dirangkul atau dipapah oleh tersangka RS, kemudian berjalan bersama tersangka PK dan saksi FS alias Mino menuju Hotel Setia dan masuk ke kamar 321.

Sekitar 10 menit kemudian, PK dan Mino keluar kamar dan kembali ke Symponi. Di dalam kamar 321 hanya tersisa korban dan saudara RS. Pada saat itu, RS melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Kejadian kedua terjadi sekitar pukul 04.25 dini hari, ketika tersangka PK melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Tersangka RM melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar yang sama.

Selanjutnya, pada Selasa, 13 Januari 2026, korban terkejut saat mengetahui foto yang memperlihatkan dirinya beredar di media sosial yang mana saksi korban disetubuhi oleh RM, sehingga saksi korban dan orang tua datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sejumlah pakaian hingga rekaman CCTV.

Komitmen Penanganan Kasus

Kapolres Belu menyampaikan simpati terhadap korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta menangani perkara secara profesional. “Kami dari Polres Belu, selaku pimpinan menyampaikan turut tersimpati terhadap apa yang sudah di alami korban dan dilaporkan, dalam hal ini kami dari Polres Belu komitmen tetap akan menjamin dan perlindungan terhadap hak-hak korban,” ucapnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 415 huruf b KUHPidana.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi terkait kasus ini serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. “Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan selalu menyampaikan perkembangan kasus lewat teman-teman media yang sumbernya dari kami. Jangan sampai masyarakat mendapatkan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaksanaan penanaman perkara ini yang saat ini masih berjalan oleh Polres Belu,” tegasnya.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *