Joko Widodo Memilih Jalur Hukum untuk Memulihkan Nama Baik
Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ke-7, memilih jalur pengadilan untuk memulihkan nama baiknya dalam kasus dugaan ijazah palsu. Ia menolak intervensi di luar proses hukum yang berjalan.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa pihak pelapor (Jokowi) masih memberikan kesempatan kepada Roy Suryo dan pihak terkait untuk menghadirkan ahli serta bukti tandingan di persidangan. Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan secara adil.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mendesak penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan dugaan pelanggaran prosedur. Meskipun demikian, berkas perkara Roy Suryo cs masih berstatus P19 di Polda Metro Jaya.
Fokus pada Proses Hukum yang Adil
Menurut Ade Darmawan, Jokowi tidak ingin melakukan intervensi di luar koridor hukum. Fokus utamanya adalah membuktikan fakta di hadapan hakim agar polemik ini berakhir dengan jelas.
“Pesan Pak Jokowi yang paling utama adalah kita ketemu di pengadilan dan itu adalah ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih,” ujar Ade Darmawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/2/2026).
Ade menegaskan bahwa pengadilan adalah satu-satunya instrumen yang sah untuk menguji keabsahan ijazah tersebut, apakah sesuai dengan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atau justru sebaliknya seperti yang dituduhkan.
Kesempatan Bagi Roy Suryo Cs
Di tengah status tersangka yang disandang Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, pihak Jokowi disebut masih memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan pembelaan maksimal.
Ade Darmawan menyebut bahwa kesempatan untuk menghadirkan bukti tandingan masih terbuka lebar.
“Masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk mengajukan ahli-ahli yang mereka anggap bisa melepaskan mereka dari status tersangka, kita lihat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/2/2026).
“Pesan Pak Jokowi yang paling utama adalah kita ketemu di pengadilan dan itu adalah ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih,” sambungnya.
“Karena itu adalah instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain. Jadi, Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk ranah peradilan,” tegasnya.
Langkah Kubu Roy Suryo

Disisi lain, pihak Roy Suryo bersama rekan-rekannya masih menanti langkah kepolisian terkait pemanggilan sejumlah saksi serta ahli yang mereka ajukan dalam penanganan kasus dugaan ijazah ini.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan sejumlah saksi dan ahli tambahan untuk memperkuat posisi kliennya.
Nama-nama yang diajukan mencakup tokoh lintas disiplin, mulai dari pakar hukum hingga aktivis.
“Jadi kami terus memperkuat saksi dan ahli dan tidak tahu bagaimana mekanismenya di Polda Metro Jaya ini, ketika surat itu sudah diterima dan katanya mau dijadwalkan, tapi kemudian sudah dilimpahkan kembali,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat.
Refly menilai ada ketidaksesuaian waktu dalam proses pemanggilan tersebut jika merujuk pada lini masa pelimpahan berkas sebelumnya.
“Sejujurnya kalau kita hitung-hitung jadwal ya sejak pelimpahan tanggal 13 Januari atau tanggal 14 Januari, sepertinya sudah banyak sekali lewatnya, sudah sudah satu setengah bulan lewatnya,” ucapnya.
Desakan Penghentian Penyidikan (SP3)
Meski berkomitmen mengikuti prosedur hukum di Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa upaya mereka meminta penghentian penyidikan bukan didasari oleh keinginan untuk menempuh jalur damai atau Restorative Justice.
“Yang jelas kami sendiri ya merasa siap, merasa yakin, tetapi tetap kami mengupayakan karena itu hak kami, bukan permintaan ya, tapi kita mendesak SP3 (penghentian penyidikan) itu bukan karena mau Restorative Justice.”
“Bagaimana ditudingkan atau dituduhkan oleh beberapa kelompok yang tidak paham. Karena alasan untuk dihentikannya penyidikan itu ada 10 minimal di dalam KUHAP yang baru sehingga Pasal 24 ya. Jadi kami minta salah satunya adalah alasannya demi hukum,” papar Refly.
Refly membedah argumen ‘demi hukum’ tersebut dengan menunjuk adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan perlindungan saksi serta prosedur internal kepolisian.
“Yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 10 yang sudah pernah kita sebutkan dan juga penghentian penyelidikan itu melanggar peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2009,” jelasnya.
Merasakan Kejanggalan

Selain itu, ia menyoroti kejanggalan administratif terkait status tersangka lainnya. Menurutnya, jika beberapa orang dalam satu laporan polisi (LP) yang sama sudah mendapatkan SP3, maka secara otomatis status tersangka bagi pihak lain dalam laporan tersebut seharusnya gugur.
“Kemudian fakta bahwa kasus ini bergulir dan kemudian ada dua orang yang diberikan SP3, kita tidak mempermasalahkan, yang kita mempermasalahkan adalah ditegakkan yang hukum karena SP3 itu dimulai dari pencabutan laporan polisi, kan begitu.”
“Untuk terbitnya SP3 salah satu syarat syaratnya adalah laporan polisi harus dicabut. Nah, kalau laporan polisi dicabut, maka ya otomatis tercabut semua karena dalam satu nomor,” papar Refly Harun.
“Ada yang bilang, ‘Wah, ini kan individual responsibility’. Kita tidak bicara tentang tanggung jawab individualnya, yang kita permasalahkan adalah administrasi penyelidikan dan penyidikannya. Kalau administrasinya satu ya bubar,” tambahnya lagi.
Sorotan terhadap Kinerja Penyidik
Lebih lanjut, Refly menegaskan bahwa jika kepolisian ingin melanjutkan perkara ini, maka diperlukan pembuatan laporan baru untuk memenuhi kaidah hukum yang benar.
“Seperti yang dikatakan Ahli Pidana Azmi, dia mengatakan kalau mau dilakukan penyelidikan dan penyidikan lagi ya silakan, tapi dengan bikin LP baru kan begitu.”
“Jadi itu yang kami ingin garis bawahi dan ini menurut kami ya banyak sekali kecerobohan-kecerobohan penyidik dalam melakukan proses penyidikan ini. Nah, itulah sebabnya kami kemudian mengirim surat ke Irwasum,” tutur Refly.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan dua kelompok tersangka. Kelompok pertama awalnya diisi oleh lima nama, namun dua di antaranya (Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis) sudah bebas dari status tersangka melalui mekanisme Restorative Justice.
Sementara itu, Roy Suryo berada di kelompok kedua bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifa. Hingga saat ini, berkas perkara Roy Suryo dkk masih berstatus P19, yang berarti jaksa telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan sejumlah pasal, termasuk pencemaran nama baik dalam KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE yang telah direvisi.











